Kuasa Hukum: Dakwaan JPU ke Dahlan Iskan Tidak Relevan
Selasa, 13 Desember 2016 - 15:03 WIB
Kuasa Hukum: Dakwaan JPU ke Dahlan Iskan Tidak Relevan
A
A
A
SURABAYA - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Izha Mahendra, menganggap dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tidak relevan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa tanah di Kediri dan Tulungagung dianggap sebagai aset negara. Padahal, dua tanah tersebut adalah aset dari Perseroan dalam hal ini adalah PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Yusril menjelaskan, PT PWU sendiri merupakan penggabungan dari lima perusahaan daerah pemerintah Propinsi Jawa Timur, yang kemudian memiliki badan hukum PT. Pendirian itu berdasarkan Perda Pemprov Jatim Nomor 3 Tahun 1999.
"Perda tersebut disebutkan bahwa nilai kekayaan usaha daerah pada saat perubahan bentuk menjadi PT, dan tunduk terhadap undang-undang PT," kata Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12/2016).
Dalam dakwaan disebutkan, penjualan aset PT PWU yang dilakukan oleh jajaran direksi PT PWU, dalam hal ini Dahlan Iskan sebagai direktur utama (dirut), dianggap tidak berdasar.
"Bahwa objek tanah di Kediri dan Tulungagung tidak masuk sebagai barang daerah tapi merupakan harta kekayaan perseroan terbatas PT PWU. Maka segala bentuk perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan perseroan tunduk kepada Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-undang PT," tuturnya.
"Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung merupakan bagian dari resrukturisasi perusahaan sebagai mana hasil konsolidasi aset yang telah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada tanggal 23 Mei 2001 dan 23 Mei 2003," jelasnya.
Dalam RUPS tersebut, Dahlan Iskan sebagai dirut telah melaporkan semuanya kepada pemegang saham. Hasilnya, laporan tersebut diterima dengan baik oleh para pemegang saham.
Artinya, selama bekerja menjalankan perusahaan, tidak ada masalah. Bahkan, PT PWU tidak pernah mengalami kerugian selama dipegang oleh Dahlan Iskan.
Menanggapi eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum, tim JPU akan memberikan bantahan secara tertulis. Majelis hakim kemudian menutup sidang kali ini. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa 20 Desember 2016.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa tanah di Kediri dan Tulungagung dianggap sebagai aset negara. Padahal, dua tanah tersebut adalah aset dari Perseroan dalam hal ini adalah PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Yusril menjelaskan, PT PWU sendiri merupakan penggabungan dari lima perusahaan daerah pemerintah Propinsi Jawa Timur, yang kemudian memiliki badan hukum PT. Pendirian itu berdasarkan Perda Pemprov Jatim Nomor 3 Tahun 1999.
"Perda tersebut disebutkan bahwa nilai kekayaan usaha daerah pada saat perubahan bentuk menjadi PT, dan tunduk terhadap undang-undang PT," kata Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12/2016).
Dalam dakwaan disebutkan, penjualan aset PT PWU yang dilakukan oleh jajaran direksi PT PWU, dalam hal ini Dahlan Iskan sebagai direktur utama (dirut), dianggap tidak berdasar.
"Bahwa objek tanah di Kediri dan Tulungagung tidak masuk sebagai barang daerah tapi merupakan harta kekayaan perseroan terbatas PT PWU. Maka segala bentuk perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan perseroan tunduk kepada Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-undang PT," tuturnya.
"Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung merupakan bagian dari resrukturisasi perusahaan sebagai mana hasil konsolidasi aset yang telah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada tanggal 23 Mei 2001 dan 23 Mei 2003," jelasnya.
Dalam RUPS tersebut, Dahlan Iskan sebagai dirut telah melaporkan semuanya kepada pemegang saham. Hasilnya, laporan tersebut diterima dengan baik oleh para pemegang saham.
Artinya, selama bekerja menjalankan perusahaan, tidak ada masalah. Bahkan, PT PWU tidak pernah mengalami kerugian selama dipegang oleh Dahlan Iskan.
Menanggapi eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum, tim JPU akan memberikan bantahan secara tertulis. Majelis hakim kemudian menutup sidang kali ini. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa 20 Desember 2016.
(maf)