Kuasa Hukum: Dakwaan JPU ke Dahlan Iskan Tidak Relevan

Selasa, 13 Desember 2016 - 15:03 WIB
Kuasa Hukum: Dakwaan...
Kuasa Hukum: Dakwaan JPU ke Dahlan Iskan Tidak Relevan
A A A
SURABAYA - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Yusril Izha Mahendra, menganggap dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tidak relevan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa tanah di Kediri dan Tulungagung dianggap sebagai aset negara. Padahal, dua tanah tersebut adalah aset dari Perseroan dalam hal ini adalah PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Yusril menjelaskan, PT PWU sendiri merupakan penggabungan dari lima perusahaan daerah pemerintah Propinsi Jawa Timur, yang kemudian memiliki badan hukum PT. Pendirian itu berdasarkan Perda Pemprov Jatim Nomor 3 Tahun 1999.

"Perda tersebut disebutkan bahwa nilai kekayaan usaha daerah pada saat perubahan bentuk menjadi PT, dan tunduk terhadap undang-undang PT," kata Yusril dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (13/12/2016).

Dalam dakwaan disebutkan, penjualan aset PT PWU yang dilakukan oleh jajaran direksi PT PWU, dalam hal ini Dahlan Iskan sebagai direktur utama (dirut), dianggap tidak berdasar.

"Bahwa objek tanah di Kediri dan Tulungagung tidak masuk sebagai barang daerah tapi merupakan harta kekayaan perseroan terbatas PT PWU. Maka segala bentuk perbuatan hukum yang menyangkut harta kekayaan perseroan tunduk kepada Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-undang PT," tuturnya.

"Penjualan aset di Kediri dan Tulungagung merupakan bagian dari resrukturisasi perusahaan sebagai mana hasil konsolidasi aset yang telah diputuskan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada tanggal 23 Mei 2001 dan 23 Mei 2003," jelasnya.

Dalam RUPS tersebut, Dahlan Iskan sebagai dirut telah melaporkan semuanya kepada pemegang saham. Hasilnya, laporan tersebut diterima dengan baik oleh para pemegang saham.

Artinya, selama bekerja menjalankan perusahaan, tidak ada masalah. Bahkan, PT PWU tidak pernah mengalami kerugian selama dipegang oleh Dahlan Iskan.

Menanggapi eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum, tim JPU akan memberikan bantahan secara tertulis. Majelis hakim kemudian menutup sidang kali ini. Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa 20 Desember 2016.
(maf)
Berita Terkait
Selamatkan Aset Negara,...
Selamatkan Aset Negara, KAI Daop 4 Tertibkan 7 Rumah Perusahaan di Gergaji Semarang
Memburu Aset Negara
Memburu Aset Negara
Aset Kekayaan Indonesia...
Aset Kekayaan Indonesia Meningkat Tembus Rp11.098 Triliun
Prabowo: Sawit Aset...
Prabowo: Sawit Aset Negara Harus Dijaga!
KPK, BPN, dan PLN Sinergi...
KPK, BPN, dan PLN Sinergi Selamatkan Aset Negara di Sulsel
Gede Banget, Kemenhub...
Gede Banget, Kemenhub Revaluasi Aset Senilai Rp504 Triliun
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved