Didampingi Idrus Marham, Setnov Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di Senayan itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016), Setnov enggan memberikan keterangan ke wartawan. Dia memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Kedatangannya didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, politikus Golkar Rudi Alfonso, dan Nurul Arifin.
Sebelumnya, nama Setnov disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Namun Setnov sudah membantah tudingan Nazaruddin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Saat tiba di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016), Setnov enggan memberikan keterangan ke wartawan. Dia memilih langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
Kedatangannya didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham, politikus Golkar Rudi Alfonso, dan Nurul Arifin.
Sebelumnya, nama Setnov disebut-sebut sebagai salah satu penerima uang korupsi e-KTP oleh mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin. Namun Setnov sudah membantah tudingan Nazaruddin tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)