Aktivis Hatta Taliwang Dituduh Makar dan Dijerat UU ITE

Senin, 12 Desember 2016 - 15:27 WIB
Aktivis Hatta Taliwang...
Aktivis Hatta Taliwang Dituduh Makar dan Dijerat UU ITE
A A A
JAKARTA - Aktivis Hatta Taliwang ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Hatta Taliwang juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sampai sekarang penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Hatta Taliwang. Menurutnya tuduhan makar diperoleh dari hasil pengembangan penyidikan.

"Kalau itu tentunya hasil dari penyidikan," ujar Raden, Jakarta, Senin (12/12/2016).

Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ahmad Leksono mengakui, sejak ditangkap hari Kamis dini hari, Hatta Taliwang dipersangkakan Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP atas dugaan makar. Hatta Taliwang, kata dia juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

"Beliau di BAP sebagai tersangka Jumat dan Sabtu dan Minggu (11 Desember 2016) kemarin BAP sebagai saksi Sri Bintang," ucap Ahmad.

Namun dia membantah kliennya dituduh terlibat dalam upaya makar. Dia menuturkan, meskipun hadir dalam pertemuan di Universitas Bung Karno (UBK) pada tanggal 20 November lalu, Hatta Taliwang tidak bisa serta merta dituduh melakukan upaya makar. (Baca: Tangkapi Aktivis, Rezim Jokowi Dinilai Semakin Paranoid)

"Pak Hatta itu ikut memang, ada beberapa pertemuan yang digelar secara umum, tapi itu tidak bisa dikatakan makar. Itu kan hanya keinginan sebagai warga dan koridornya masih konstitusional," katanya.

Hatta Taliwang merupakan salah satu dari 12 tokoh dan aktivis yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Delapan di antaranya sudah dilepaskan. Tiga orang lainnya selain Hatta Taliwang yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas, Rizal dan Jamran.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8085 seconds (0.1#10.140)