Rencana Pemerintah Revisi UU Ormas Patut Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah berencana akan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Melihat tahun pembuatan UU tersebut, dirasa belum diperlukan karena terkesan masih baru.
"Kalau pemerintah bersikeras merevisi, maka patut dicurigai ada maksud tertentu yang dikhawatirkan mengarah pada pembubaran ormas," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Syahroni saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/12/2016)
Dia menuturkan, Indonesia punya kewajiban menjamin hak berserikat ormas yang ada dan tidak boleh membatasi dengan aturan yang mengekang atau ada larangan.
Bahkan jika UU ormas tetap direvisi, akan mengundang kecurigaan publik dan menimbulkan kegaduhan. Dikhawatirkan, revisi juga mengundang resistensi tinggi dan berujung pada aksi demonstrasi.
"Apalagi jelas sekali kalau pemerintah ingin penyegaran dan pengekangan buat ormas. Itu pasti bakal mendapatkan penolakan masif. Lebih baik pemerintah mengurungkan rencana revisi," ucap Syahroni.
"Kalau pemerintah bersikeras merevisi, maka patut dicurigai ada maksud tertentu yang dikhawatirkan mengarah pada pembubaran ormas," kata Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima), Syahroni saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/12/2016)
Dia menuturkan, Indonesia punya kewajiban menjamin hak berserikat ormas yang ada dan tidak boleh membatasi dengan aturan yang mengekang atau ada larangan.
Bahkan jika UU ormas tetap direvisi, akan mengundang kecurigaan publik dan menimbulkan kegaduhan. Dikhawatirkan, revisi juga mengundang resistensi tinggi dan berujung pada aksi demonstrasi.
"Apalagi jelas sekali kalau pemerintah ingin penyegaran dan pengekangan buat ormas. Itu pasti bakal mendapatkan penolakan masif. Lebih baik pemerintah mengurungkan rencana revisi," ucap Syahroni.
(maf)