KPK Periksa Khatibul Umam dan Arief Wibowo Terkait Kasus e-KTP

Jum'at, 09 Desember 2016 - 13:45 WIB
KPK Periksa Khatibul...
KPK Periksa Khatibul Umam dan Arief Wibowo Terkait Kasus e-KTP
A A A
JAKARTA - Satu persatu anggota DPR yang dianggap mengetahui informasi terkait proyek pengadaan e-KTP dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.

Hari ini, penyidik KPK memanggil dua Anggota DPR yakni Khatibul Umam Wiranu dan Arif Wibowo untuk dimitai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

"Khatibul Umam Wiranu dan Arif Wibowo, diperiksa sebagai saksi atas tersangka S (Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2016).

Khatibul Umam pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Politikus Partai Demokrat itu kini bertugas di Komisi VIII. Sementara, Arif Wibowo merupakan Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Khatibul Umam Wiranu dan Arif Wibowo terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8043 seconds (0.1#10.140)