Yusril Siap Bantu Aktivis Uji Materi Pasal Makar ke MK
A
A
A
JAKARTA - Pasal terkait makar yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap masih multitafsir. Atas dasar itu, pasal tersebut layak untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra mengaku ada rencana dari para tokoh dan aktivis yang dituduh makar untuk uji materi pasal tersebut ke MK. Bahkan dirinya siap membantu jika pasal mengenai makar itu jadi diajukan ke MK.
"Sudah ada pembicaraan seperti itu, ya nanti tergantung mereka. Kalau saya sih mau saja menguji itu ke MK," ujar Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Dia berharap melalui uji materi, MK bisa menjelaskan lebih detail pasal menyangkut makar. "Pengertiannya katanya menggulingkan pemerintah. Nah menggulingkan pemerintahan jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," ucapnya.
Polisi menangkapi sejumlah tokoh dan aktivis dengan tuduhan makar. Para tokoh dan aktivis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan dari 12 tokoh dan aktivis itu sudah dilepaskan dan empat lagi masih dalam tahanan. 11 Tokoh dan aktivis itu ditangkap bertepatan dengan hari aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember 2016. Sementara satu lagi ditangkap dini hari tadi.
Praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra mengaku ada rencana dari para tokoh dan aktivis yang dituduh makar untuk uji materi pasal tersebut ke MK. Bahkan dirinya siap membantu jika pasal mengenai makar itu jadi diajukan ke MK.
"Sudah ada pembicaraan seperti itu, ya nanti tergantung mereka. Kalau saya sih mau saja menguji itu ke MK," ujar Yusril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Dia berharap melalui uji materi, MK bisa menjelaskan lebih detail pasal menyangkut makar. "Pengertiannya katanya menggulingkan pemerintah. Nah menggulingkan pemerintahan jadi luas, siapa yang mau menggulingkan siapa, nanti mau gulingkan lurah bisa juga disebut makar," ucapnya.
Polisi menangkapi sejumlah tokoh dan aktivis dengan tuduhan makar. Para tokoh dan aktivis juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan dari 12 tokoh dan aktivis itu sudah dilepaskan dan empat lagi masih dalam tahanan. 11 Tokoh dan aktivis itu ditangkap bertepatan dengan hari aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember 2016. Sementara satu lagi ditangkap dini hari tadi.
(kur)