Revisi UU Ormas Belum Diperlukan
A
A
A
JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Syaroni mengatakan, jika revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), belum diperlukan karena masih relatif baru.
"Artinya, setelah 28 tahun baru dilakukan revisi. Revisinya juga jelas yakni disesuaikan dengan iklim reformasi," kata Syaroni melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurut Syaroni, UU Ormas yang ada sudah sesuai dengan iklim reformasi di Indonesia yaitu membuka keberagaman ormas yaitu masyarakat diberi kebebasan bentuk ormas.
"Kalau ada yang melanggar juga sudah ada penegakan hukum. Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk menindak oknum ormas yang melanggar," ucapnya.
Dibandingkan merevisi UU Ormas, dia menyarankan pemerintah harusnya membuat penguatan sosialisasi dan pembinaan ormas supaya sesuai dengan UU Ormas Nomor 17/2013.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui muatan UU Ormas. Tugas pemerintah seharusnya menggalakkan sosialisasi agar seluruh lapisan masyarakat memahami undang-undang tersebut," ungkapnya.
"Artinya, setelah 28 tahun baru dilakukan revisi. Revisinya juga jelas yakni disesuaikan dengan iklim reformasi," kata Syaroni melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Menurut Syaroni, UU Ormas yang ada sudah sesuai dengan iklim reformasi di Indonesia yaitu membuka keberagaman ormas yaitu masyarakat diberi kebebasan bentuk ormas.
"Kalau ada yang melanggar juga sudah ada penegakan hukum. Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang lengkap untuk menindak oknum ormas yang melanggar," ucapnya.
Dibandingkan merevisi UU Ormas, dia menyarankan pemerintah harusnya membuat penguatan sosialisasi dan pembinaan ormas supaya sesuai dengan UU Ormas Nomor 17/2013.
"Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui muatan UU Ormas. Tugas pemerintah seharusnya menggalakkan sosialisasi agar seluruh lapisan masyarakat memahami undang-undang tersebut," ungkapnya.
(maf)