Kejagung Diminta Tak Cari-cari Kesalahan PT Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mencari-cari kesalahan PT Mobile 8 Telecom jika menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dugaan perkara tersebut. Maka itu, niat Kejagung menerbitkan sprindik baru dalam dugaan kasus pajak PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi terus mendapatkan kritikan.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, Kejagung tidak perlu mencari-cari celah kesalahan PT Mobile 8 Telecom jika sudah dinyatakan tidak berwenang menanganinya.
"Seharusnya kejaksaan juga enggak perlu mencari-cari ini, mencari-cari celah-celah kesalahan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Diketahui, Kejagung telah kalah dalam persidangan gugatan praperadilan melawan tersangka kasus itu, Anthony Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim PN Jaksel memenangkan praperadilan kasus Mobile 8. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8.
Karena pada dasarnya menurut majelis hakim PN Jaksel, kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, Kejagung tidak perlu mencari-cari celah kesalahan PT Mobile 8 Telecom jika sudah dinyatakan tidak berwenang menanganinya.
"Seharusnya kejaksaan juga enggak perlu mencari-cari ini, mencari-cari celah-celah kesalahan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Diketahui, Kejagung telah kalah dalam persidangan gugatan praperadilan melawan tersangka kasus itu, Anthony Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis hakim PN Jaksel memenangkan praperadilan kasus Mobile 8. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8.
Karena pada dasarnya menurut majelis hakim PN Jaksel, kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi.
(kri)