Komisaris PT CP Ditetapkan Jadi Tersangka Suap di Kementerian PUPR
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT CP berinisial SKS sebagai tersangka dalam perkara suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, SKS selaku Komisaris PT CP diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"SKS diduga menyuap sejumlah pejabat untuk meloloskan anggaran," ujar mantan peneliti ICW ini melalui keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).
Atas perbuatannya, SKS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014-2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.
Keempat tersangka telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan vonis masing-masing pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan untuk DWP dan AKH.
Kemudian dalam pengembangan penyidikan, KPK berturut-turut menetapkan tiga orang lainnya, yaitu BSU (Anggota DPR RI periode 2014–2019), ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014-2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) sebagai tersangka.
JUL dan DES dipidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan. Sementara, BSU masih menjalai proses persidangan di Pengadilan dan dua tersangka lainnya ATT dan AHM masih dalam proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, SKS selaku Komisaris PT CP diduga memberi hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"SKS diduga menyuap sejumlah pejabat untuk meloloskan anggaran," ujar mantan peneliti ICW ini melalui keterangan tertulis, Kamis (8/12/2016).
Atas perbuatannya, SKS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014-2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.
Keempat tersangka telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan vonis masing-masing pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan untuk DWP dan AKH.
Kemudian dalam pengembangan penyidikan, KPK berturut-turut menetapkan tiga orang lainnya, yaitu BSU (Anggota DPR RI periode 2014–2019), ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014-2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) sebagai tersangka.
JUL dan DES dipidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan. Sementara, BSU masih menjalai proses persidangan di Pengadilan dan dua tersangka lainnya ATT dan AHM masih dalam proses penyidikan.
(kri)