Respons Mendagri Terkait Rencana Revisi UU Ormas
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo enggan berkomentar terlalu jauh mengenai rencana pemerintah, mengajukan revisi Undang-undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke DPR.
Tjahjo mengakui, pihaknya akan fokus terlebih dahulu mengenai rancangan UU tentang Pemilu yang sudah diserahkan ke DPR.
"Masih bahas RUU Pemilu dulu saja. (Revisi Ormas) bertahap itu," kata Tjahjo usai sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Tjahjo tak menjawab secara pasti saat ditanya mengenai target revisi UU Ormas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Menurutnya, hal itu akan diperjuangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tak bisa berjuang sendirian untuk mengajukan revisi tersebut. "Harus disampaikan ke DPR dulu. Itu harus masuk ke DPR setuju atau tidak, apakah menjadi skala prioritas atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut, ormas sangat gampang tumbuh kembang di Indonesia. Bahkan ormas luar negeri pun bisa mendaftar dan hidup dengan mudah di Indonesia. Namun dalam praktiknya, Tjahjo menyebut tak sedikit ormas tersebut tak Pancasilais.
"Sangat gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Namun untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, 30 November 2016.
Tjahjo mengakui, pihaknya akan fokus terlebih dahulu mengenai rancangan UU tentang Pemilu yang sudah diserahkan ke DPR.
"Masih bahas RUU Pemilu dulu saja. (Revisi Ormas) bertahap itu," kata Tjahjo usai sidang kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Tjahjo tak menjawab secara pasti saat ditanya mengenai target revisi UU Ormas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017. Menurutnya, hal itu akan diperjuangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tak bisa berjuang sendirian untuk mengajukan revisi tersebut. "Harus disampaikan ke DPR dulu. Itu harus masuk ke DPR setuju atau tidak, apakah menjadi skala prioritas atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, Tjahjo menyebut, ormas sangat gampang tumbuh kembang di Indonesia. Bahkan ormas luar negeri pun bisa mendaftar dan hidup dengan mudah di Indonesia. Namun dalam praktiknya, Tjahjo menyebut tak sedikit ormas tersebut tak Pancasilais.
"Sangat gampang ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Namun untuk membatalkan ormas, melarang ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, 30 November 2016.
(maf)