Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan anggota Komisi II DPR ini akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Masalah e-KTP. Seluruh Komisi II kemarin dipanggil memberikan kesaksian, kita datang," ujar Ganjar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Seusai jadwal pemeriksaan, Ganjar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ganjar, proses pengadaan e-KTP yang belakangan menjadi bancakan sejumlah pihak ini pada awalnya biasa-biasa saja.
"Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja. Kayaknya lho, awalnya sih enggak. Kalau terus kerja keras, dibongkar saja," kata politikus PDIP ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jendeeral Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek e-KTP bergulir, Irman menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Mantan anggota Komisi II DPR ini akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Masalah e-KTP. Seluruh Komisi II kemarin dipanggil memberikan kesaksian, kita datang," ujar Ganjar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
Seusai jadwal pemeriksaan, Ganjar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ganjar, proses pengadaan e-KTP yang belakangan menjadi bancakan sejumlah pihak ini pada awalnya biasa-biasa saja.
"Kayaknya kalau proses awalnya biasa-biasa saja. Kayaknya lho, awalnya sih enggak. Kalau terus kerja keras, dibongkar saja," kata politikus PDIP ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jendeeral Dukcapil, Sugiharto.
Saat proyek e-KTP bergulir, Irman menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
(dam)