Ikuti Langkah Polri, Kejagung Tak Akan Tahan Ahok

Selasa, 06 Desember 2016 - 12:57 WIB
Ikuti Langkah Polri,...
Ikuti Langkah Polri, Kejagung Tak Akan Tahan Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menjelaskan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah berstatus tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Menurut Prasetyo, penahanan terhadap Ahok tidak mutlak harus dilakukan. "Penahanan tidak mutlak, dan tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa tidak ditahan Polri," kata Prasetyo menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Prasetyo mengatakan, Kejagung mempunyai pertimbangan subjektif dan objektif sehingga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. (Baca juga: Habiburokhman: Patut Diduga Ada Rencana Bebaskan Ahok)

Secara subjektif, lanjut dia, Ahok dinilai kooperatif. Sementara itu secara objektif dikatakannya ada kepentingan yang lebih besar, yakni gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Prasetyo mengatakan, penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan oleh Polri. Kebijakan tersebut menyebutkan jika calon kepala daerah hendak menghadapi pilkada maka proses hukum akan ditunda.

"Tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subjektif dan objektif juga. Di samping itu juga ada SOP (standar operasional prosedur) di mana Polri tidak menahan, dan kita menghargai apa yang dilakukan Polri," ucap Prasetyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan berkas kasus Ahok sudah lengkap. (Baca juga: Polri Serahkan Tiga Bundel Berkas Kasus Ahok ke Kejagung)

Barang bukti beserta tersangka telah diserahkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
(dam)
Berita Terkait
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Tinggi, Akademisi: Bukti Kejaksaan Berintegritas
ST Burhanuddin Minta...
ST Burhanuddin Minta Jaksa Jangan Alergi Terhadap Kritik
Kejaksaan Agung Nyatakan...
Kejaksaan Agung Nyatakan Pemeriksaan Klarifikasi terhadap Iwan Bogananta Sudah Selesai
Kasus Besar Dibongkar,...
Kasus Besar Dibongkar, Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi oleh Kejagung Jadi Penopang Utama Tingginya Kepuasan Publik terhadap Presiden
Survei Indikator: Kepercayaan...
Survei Indikator: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Tembus 81,2%
Berita Terkini
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Ajak Kader Contoh Kegigihan Timnas Norwegia
Kasus Eks Jampidsus...
Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pentingnya Menjaga Rasa Keadilan Publik
Febrie Adriansyah Sarapan...
Febrie Adriansyah Sarapan Bareng Tahanan KPK, Pengacara: Lauknya Telur Ceplok dan Bihun
1.404 Orang Lulus IPDN,...
1.404 Orang Lulus IPDN, Tito Dorong Lulusan Ciptakan Kebijakan Berlandaskan Pengetahuan
Kemenhut Realisasikan...
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
Kejagung Periksa 9 Saksi...
Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved