Datangi Polda, Istri Sri Bintang Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin, 05 Desember 2016 - 19:31 WIB
Datangi Polda, Istri...
Datangi Polda, Istri Sri Bintang Ajukan Penangguhan Penahanan
A A A
JAKARTA - Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang mendatangi Polda Metro Jaya dengan maksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya itu.

Ernalia mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (5/12/2016), didampingi tim penasihat hukumnya. Adapun maksud kedatangannya itu untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar dan ditahan.

"Ke sini mengajukan penangguhan penahanan supaya bapak ditahannya di luar," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Menurutnya, sejak Sabtu 3 Desember kemarin, suaminya bersama dengan Rizal Kobar dan Jamran mendekam di ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Sementara itu, kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein menerangkan, penahanan kliennya dilakukan atas dasar laporan Ridwan Hanafi.

Menurutnya, Ridwan Hanafi melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Kedua laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin 21 November lalu.

"Kalau saat ini kenapa bapak tak dibawa pulang karena Pak Bintang itu ditahan atas laporan Pak Ridwan Hanafi. Kami agendanya hari ini mengajukan surat penangguhan penahanan dan diterima oleh Kapolda dan Dirkrimum," katanya.

Namun, istri Sri Bintang dan tim penasihat hukum tak dapat bertemu dengan perwakilan Polda Metro Jaya karena para pejabat polda sedang tak berada di ruangannya. Hanya saja, surat tersebut sudah diserahkan dan belum dapat kepastian penangguhan penahannya itu.

Masih kata Dahlia, kliennya itu mengaku masih belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka makar. Namun, pengacara tetap mengkaji pasal-pasal yang dituduhkan pada kliennya itu.

Adapun soal permintaan Sri yang menginginkan agar UUD itu dikembalikan pada UUD asli, katanya, Sri mengaku tak menyesal mengirimkannya pada DPR/MPR. Sebab, Sri tak ingin bangsa Indonesia ini dikuasai orang-orang asing.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0887 seconds (0.1#10.140)