PP Pemuda Muhammadiyah Surati KY Minta Kasus Ahok Diawasi
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mengirimkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) agar melakukan pengawasan intens terhadap proses peradilan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Sudah dikirim secara resmi hari ini," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (5/12/2016).
Dahnil mengatakan, proses pengawasan sangat penting dilakukan oleh KY untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut.
Selain kepada KY, Pemuda Muhammadiyah juga mengirimkan permohonan yang sama kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pengawasan yang sama terhadap kerja jaksa yang menangani kasus Ahok Ini.
"Rasa keadilan publik jangan sampai dicederai dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok," tegas Dahnil.
"Sudah dikirim secara resmi hari ini," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Senin (5/12/2016).
Dahnil mengatakan, proses pengawasan sangat penting dilakukan oleh KY untuk menghindarkan dugaan pelanggaran etik melalui intervensi dan tidak independennya pengadilan negeri dan hakim yang menangani kasus tersebut.
Selain kepada KY, Pemuda Muhammadiyah juga mengirimkan permohonan yang sama kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk melakukan pengawasan yang sama terhadap kerja jaksa yang menangani kasus Ahok Ini.
"Rasa keadilan publik jangan sampai dicederai dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok," tegas Dahnil.
(kri)