11 Aktivis yang Ditangkap Polisi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Desember 2016 - 11:52 WIB
11 Aktivis yang Ditangkap...
11 Aktivis yang Ditangkap Polisi Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik kepolisian telah mengamankan 11 aktivis yang diduga berkaitan dengan pemufakatan jahat atau makar terhadap aksi Bela Islam III pada 2 Desember kemarin.

Pagi tadi, Polri akhirnya resmi menetapkan ke-11 aktivis sebagai tersangka kasus dugaan makar dalam aksi 2 Desember. "Kemarin sejumlah tokoh sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan akhirnya pagi tadi ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang ibu dan delapan pria," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).

Boy menjelaskan, tujuh tersangka yang disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pemufakatan jahat yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri.

"Perbuatan untuk digulingkan pemerintah, makar pemufakatan jahat, pemberontakan dengan perbuatan senjata api," kata Boy Rafli.

Sementara untuk tiga tersangka lainnya Jamran, Rizal Kobar dan Sri Bintang Pamungkas dikenakan UU ITE. Sedangkan, Ahmad Dani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7027 seconds (0.1#10.140)