Jadi Tersangka Penghinaan Kepala Negara, Ahmad Dhani Tak Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Musisi ternama Indonesia, Ahmad Dhani Prasetyo sempat diamankan kepolisian dengan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap pemimpin negara yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam aksi 2 Desember lalu.
Usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya penyidik menyatakan Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan (Ahmad Dani) tidak dilakukan penahanan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Boy menerangkan, dalam perkara tersebut Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
"Sesuai kumpulan alat bukti dan saksi-saksi akhirnya yang bersangkutan (Ahmad Dhani) disangkakan pasal 207 KUHP," ujar Boy.
Usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya penyidik menyatakan Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan.
"Yang bersangkutan (Ahmad Dani) tidak dilakukan penahanan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Boy menerangkan, dalam perkara tersebut Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
"Sesuai kumpulan alat bukti dan saksi-saksi akhirnya yang bersangkutan (Ahmad Dhani) disangkakan pasal 207 KUHP," ujar Boy.
(kri)