Jokowi Keluarkan Surat Arahan Agar Menteri Tak Manfaatkan Jabatan

Rabu, 30 November 2016 - 14:54 WIB
Jokowi Keluarkan Surat...
Jokowi Keluarkan Surat Arahan Agar Menteri Tak Manfaatkan Jabatan
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki membenarkan adanya surat edaran berupa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada seluruh anggota menteri Kabinet Kerja dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian‎.

Menurut Teten, surat edaran tersebut pernah disampaikan presiden saat rapat kabinet termasuk disampaikan melalui media sosial. Maksudnya edaran itu sebagai komitmen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

‎"Beliau bukan hanya memberikan imbauan, tapi dalam ini menjadi role model bagi pemerintahan beliau (menteri) tidak mengambil keuntungan ekonomi dalam dari pemerintahan ini," ujar Teten di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Meski presiden adalah seorang pebisnis, kata Teten, namun dia ingin menunjukkan bahwa antara jabatan dan kepentingan pribadi tidak dicampuradukkan. Hal ini perlu diingatkan agar tak terjadi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas.

"Jadi bagi kami imbauan tauladan termasuk arahan-arahan beliau semua menteri harus mematuhinya," katanya.

Saat ditanya apakah ada peristiwa khusus yang dilakukan anak buah Jokowi sehingga harus dikeluarkan surat edaran tersebut, Teten menepis hal itu. Tambah dia, edaran itu hanya sebagai pengingat kepada menteri Kabinet Kerja agar menjalankan tugasnya secara jujur dan bersih.

"(Surat arahan) itu kan bagian dari nawacita," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat arahan presiden untuk menteri Kabinet kerja dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dalam surat itu tercantum lima pokok di antaranya meminta para pejabat selektif dalam menerima tamu, termasuk saat kunjungan ke luar negeri harus sesuai pemanfaatan dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8997 seconds (0.1#10.140)