Hakim Putuskan Kejagung Tak Bisa Intervensi Kasus Mobile 8

Selasa, 29 November 2016 - 12:44 WIB
Hakim Putuskan Kejagung...
Hakim Putuskan Kejagung Tak Bisa Intervensi Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT Mobil 8 Anthony Candra melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak Mobile 8.

Dalam persidangan, hakim yang dipimpin oleh hakim tunggal Irwan menimbang, salah satu permohonan pada Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2006 Pasal 44 huruf (a) dan (b).

"Yang boleh melakukan penyidikan pajak tentu hanya di lingkungan pajak, maka dari itu Kejaksaan Agung tidak boleh intervensi kasus restitusi pajak," kata Irwan dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Selain tidak boleh ada intervensi, penetapan tersangka pada mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra juga tidak sah secara hukum pidana. "Maka penetapan tersangka harus digugurkan demi hukum yang berlaku," terang Irwan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Anthony Chandra, Hotman Paris Hutapea menyikapi keputusan hakim dengan bahagia karena permohonan pada akhirnya dikabulkan.

"Jadi kasus telah berakhir dimenangkan oleh kita pemohon praperadilan. Kasus pajak Mobile 8 yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak berwenang jadi akhirnya kita happy ending," kata Hotman di PN Jaksel.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9505 seconds (0.1#10.140)