Kalah Praperadilan, Kejagung Tak Berwenang Usut Kasus Pajak

Selasa, 29 November 2016 - 12:32 WIB
Kalah Praperadilan,...
Kalah Praperadilan, Kejagung Tak Berwenang Usut Kasus Pajak
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur PT Mobil 8 Anthony Candra melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak Mobile 8.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Candra, Hotman Paris Hutapea menyebut, kasus Mobile 8 berakhir secara happy ending.

"Jadi kasus telah berakhir dimenangkan oleh kita pemohon praperadilan. Kasus pajak Mobile 8 yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak berwenang, jadi akhirnya kita happy ending," kata Hotman di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Menurut Hotman, ada beberapa poin besar yang memenangkan praperadilan, di antaranya Kejagung tidak berwenang menyidik tindak pidana perpajakan karena yang terjadi itu tindak pidana perpajakan bukan tindak pidana korupsi.

Kedua, penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak dah secara hukum pidana jadi batal demi hukuman dan ketiga adalah memerintahkan Kejaksaan untuk menghentikan penyidikan.

"Jadi putusan hakim sudah jelas dan Kejaksaan harus segera hentikan semua penyidikan dan batalkan penetapan tersangka," ujar Hotman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)