Ini Poin Kesimpulan Kasus Mobile 8 yang Bisa Kalahkan Kejagung

Jum'at, 25 November 2016 - 20:24 WIB
Ini Poin Kesimpulan Kasus Mobile 8 yang Bisa Kalahkan Kejagung
Ini Poin Kesimpulan Kasus Mobile 8 yang Bisa Kalahkan Kejagung
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra, Andi Simangunsong menyerahkan kesimpulan dari sidang praperadilan yang telah digelar pada 21 November lalu melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ada satu poin kesimpulan yang bisa menjadi kekalahan bagi Kejagung yaitu, kesaksian saksi ahli dari pihak Korps Adhyaksa yang membenarkan bahwa transaksi fiktif yang dituduhkannya memang benar fiktif.

"Secara tegas kalau transaksi yang diduga fiktif ini beneran fiktif dan tidak ada, maka justru negara membayar restitusi yang lebih besar kepada Mobile 8," ujar Andi di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Selain itu, ada juga poin pembawa kemenangan PT Mobile 8 yaitu kesaksian dari Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Eliana Widjaya yang menegaskan kalau PT DNK sudah ikut program tax amnesty.

"Jadi dokumen-dokumen tax amnesty PT DNK tidak boleh digunakan sebagai dasar penyidikan perkara ini dan tidak bisa menetapkan tersangka karena itu penyidikannya harus dihentikan," pungkas Andi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0061 seconds (0.1#10.140)