Polri Diminta Tak Halangi Masyarakat Ikut Aksi 2 Desember
A
A
A
JAKARTA - Polri diminta untuk tidak melakukan berbagai upaya untuk menghalangi masyarakat untuk mengikuti aksi massa di Jakarta, 2 Desember mendatang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menegaskan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi menyikapi penegakan hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu diungkapkan Sodik menyikapi beredarnya surat Polrestabes Surabaya yang melarang pemberian izin trayek bagi angkutan umum yang digunakan untuk mengangkut pendemo ke Jakarta pada 2 Desember mendatang.
Menurut Sodik, apabila pelarangan itu benar maka tindakan tersebut sudah melampaui batas. "Polri dalam hal ini Tito sudah kelewatan melanggar HAM," kata Sodik, Jumat (25/11/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menilai masyarakat yang ingin ikut serta dalam aksi 2 Desember ini seharusnya dianggap sebagai pegawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
Terkait isu penggulingan kekuasaan atau makar, dia menilai isu tersebut sudah dibantah oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Kalau toh benar akan ada penunggang demo pasti itu kekuatan kecil dan atasi dengan baik oleh Polri dan TNI yang sangat kuat itu," tuturnya.
Menurut dia, Polri dan TNI seharusnya digunakan untuk melawan teroris dan para makar, bukan untuk melawan rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. (Baca juga: Sikap FPI Soal Upaya Polisi Persulit Masyarakat Menuju Lokasi Demo)
Sebelumnya beredar surat dengan kepala surat mengatasnamakan Polrestabes Surabaya yang meminta instansi terkait tidak memberikan trayek izin untuk kepentingan aksi Bela Islam III 2 Desember mendatang. Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri yang dikonfirmasi mengenai surat tersebut belum memberikan respons.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menegaskan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi menyikapi penegakan hukum kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal itu diungkapkan Sodik menyikapi beredarnya surat Polrestabes Surabaya yang melarang pemberian izin trayek bagi angkutan umum yang digunakan untuk mengangkut pendemo ke Jakarta pada 2 Desember mendatang.
Menurut Sodik, apabila pelarangan itu benar maka tindakan tersebut sudah melampaui batas. "Polri dalam hal ini Tito sudah kelewatan melanggar HAM," kata Sodik, Jumat (25/11/2016).
Politikus Partai Gerindra ini menilai masyarakat yang ingin ikut serta dalam aksi 2 Desember ini seharusnya dianggap sebagai pegawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
Terkait isu penggulingan kekuasaan atau makar, dia menilai isu tersebut sudah dibantah oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Kalau toh benar akan ada penunggang demo pasti itu kekuatan kecil dan atasi dengan baik oleh Polri dan TNI yang sangat kuat itu," tuturnya.
Menurut dia, Polri dan TNI seharusnya digunakan untuk melawan teroris dan para makar, bukan untuk melawan rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi. (Baca juga: Sikap FPI Soal Upaya Polisi Persulit Masyarakat Menuju Lokasi Demo)
Sebelumnya beredar surat dengan kepala surat mengatasnamakan Polrestabes Surabaya yang meminta instansi terkait tidak memberikan trayek izin untuk kepentingan aksi Bela Islam III 2 Desember mendatang. Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri yang dikonfirmasi mengenai surat tersebut belum memberikan respons.
(dam)