HT: Batasi Tenaga Kerja Asing dan Lakukan Transfer of Knowledge
A
A
A
JAYAPURA - Kebijakan dan peraturan terkait tenaga kerja asing di Indonesia harus dibenahi. Pemerintah harus menerapkan batasan penggunaan tenaga kerja asing. “Indonesia harus tegas, batasi tenaga kerja asing, kecuali memiliki keahlian khusus dan harus ada transfer of knowledge,” kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) saat melantik 5 DPD dan 45 DPC Partai Perindo Dapil 1, Pemuda Perindo dan Garda Rajawali Perindo (Papua) di Jayapura, Kamis (24/11/2016).
HT pun menekankan, seharusnya tenaga kerja asing tidak boleh selamanya bekerja di Indonesia. Menurutnya harus ada masa transisi sehingga Indonesia maupun daerah-daerah bisa menyiapkan kemampuan tenaga kerja sendiri. Di Papua, lanjut HT, putra daerah harus menjadi prioritas untuk mendapatkan pekerjaan.
Pada kesempatan yang sama, mantan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih dan juga penasihat Partai Perindo Mayjen TNI (Purn) Fransen G Siahaan mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan yang dapat melindungi tenaga kerja lokal, maka sosialiasi dan pengarahan perlu dilakukan kepada pihak perusahaan agar menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang memihak masyarakat lokal. (nesya)
HT pun menekankan, seharusnya tenaga kerja asing tidak boleh selamanya bekerja di Indonesia. Menurutnya harus ada masa transisi sehingga Indonesia maupun daerah-daerah bisa menyiapkan kemampuan tenaga kerja sendiri. Di Papua, lanjut HT, putra daerah harus menjadi prioritas untuk mendapatkan pekerjaan.
Pada kesempatan yang sama, mantan Panglima Kodam XVII/Cenderawasih dan juga penasihat Partai Perindo Mayjen TNI (Purn) Fransen G Siahaan mengatakan, pemerintah harus membuat peraturan yang dapat melindungi tenaga kerja lokal, maka sosialiasi dan pengarahan perlu dilakukan kepada pihak perusahaan agar menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang memihak masyarakat lokal. (nesya)
(sms)