Kuasa Hukum Mobile 8 Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli Kejagung

Kamis, 24 November 2016 - 15:30 WIB
Kuasa Hukum Mobile 8...
Kuasa Hukum Mobile 8 Pertanyakan Kompetensi Saksi Ahli Kejagung
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diberikan kesempatan menghadirkan saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus restitusi pajak PT Mobile 8. Kejagung pun menghadirkan Konsultan Pajak Agus Budi Waluyo memberikan kesaksiannya soal kerugian negara atas restitusi pajak Mobile 8.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra, Andi Simangunsong menilai, saksi ahli yang dihadirkan Kejagung tidak punya kompetensi untuk menentukan dari mana asal kerugian yang ditemukan dalam kasus restitusi Mobile 8.

"Saksi yang dihadirkan kejaksaan sederhananya adalah konsultan pajak, tapi di dalam keterangannya itu dia mengaku diminta oleh jaksa untuk menghitung apakah ada kerugian atau tidak," ujar Andi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Menurut Andi, konsultan pajak tidak punya wewenang menentukan ada atau tidak kerugian negara karena yang berhak audit itu hanya Ditjen Pajak dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Makanya tadi sidangnya lama berlangsung untuk menanyakan kompetensi Agus. Menurut kita, Agus tidak kompeten untuk menyatakan kerugian negara sama sekali," ujar Andi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0733 seconds (0.1#10.140)