Dalami Kasus Korupsi Hambalang, KPK Periksa Choel Mallarangeng
A
A
A
JAKARTA - Setelah lama vakum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus korupsi proyek pembangunan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Hari ini, KPK pun memanggil Andi Zulkarnain Mallarangeng atau akrab disapa Choel Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng ini menyandang gelar tersangka dari KPK pada 21 Desember 2015 lalu. Choel diduga terlibat korupsi proyek peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012
Atas perbuatannya, Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hari ini, KPK pun memanggil Andi Zulkarnain Mallarangeng atau akrab disapa Choel Mallarangeng untuk diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng ini menyandang gelar tersangka dari KPK pada 21 Desember 2015 lalu. Choel diduga terlibat korupsi proyek peningkatan sarana prasarana Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012
Atas perbuatannya, Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)