Tak Berwenang Tangani Kasus Mobile 8, Alat Bukti Kejagung Tak Sah

Rabu, 23 November 2016 - 20:51 WIB
Tak Berwenang Tangani Kasus Mobile 8, Alat Bukti Kejagung Tak Sah
Tak Berwenang Tangani Kasus Mobile 8, Alat Bukti Kejagung Tak Sah
A A A
JAKARTA - Saksi Ahli Hukum Pidana dari mantan Direktur PT Mobile 8, Chairul Huda menegaskan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhak menetapkan tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan PT Mobile 8.

Alasan itu dikatakan lantaran penetapan tersangka bukan hanya mengikuti tata cara tapi juga alat bukti harus didapatkan, diperoleh oleh penyidik yang berwenang yaitu Ditjen Pajak.

"Karena berkenaan sah atau tidak berkenaan dengan institusi yang berwenang menyidik kasusnya, sehingga penetapan tersangka itu bisa sah," ujar Chairul dalam memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Chairul menjelaskan, ada dua kategori penetapan tersangka secara sah yaitu berdasarkan jumlah bukti dari saksi dan kualitas dari institusi yang berwenang menangani kasus tersebut.

"Dapat dikatakan sah apabila di antaranya yang tangani pejabat sah, dengan proses yang sah. Kalau tidak berwenang ya artinya tidak sah," kata Chairul.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0989 seconds (0.1#10.140)