Hotman Paris: Saksi Fakta Mengaku Sudah Ikut Tax Amnesty
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan antara mantan Direktur PT Mobile 8 Anthony Chandra dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan tersangka dalam kasus restitusi pajak Mobile 8.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Irwan beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon yaitu Anthony Chandra.
Kuasa Hukum Anthony Chandra, Hotman Paris Hutapea menghadirkan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Eliana Djaya sebagai saksi fakta kasus restitusi pajak antara PT DNK dengan PT Mobile 8.
"Saksi fakta (Eliana Djaya) sudah mengaku dan menjelaskan bahwa telah mengajukan tax amnesty. Jadi transaksi yang dituduhkan kejaksaan sudah di tax amnesty," ujar Hotman di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Karena sudah diikutkan tax amnesty, maka bukti atas transaksi yang diduga fiktif oleh Kejagung tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bapak Presiden (Jokowi) dan Jaksa Agung (Prasetyo) berkali-kali janji akan mematuhi isi undang-Undang dan kalau ini enggak dipatuhi maka janji kepada publik bahwa tax amnesty itu aman menjadi hilang kepercayaan rakyat," kata Hotman.
Hotman menambahkan, dari 40 alat bukti yang diajukan selain bukti tax amnesty juga diramaikan gambar Jaksa Agung HM Prasetyo mengkampanyekan program tax amnesty.
"Kita sudah mengajukan bukti asli tax amnesty. Buktinya tadi print out medsos dimana banyak gambar Bapak Jaksa Agung berjanji akan mematuhi tax amnesty," pungkasnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Irwan beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon yaitu Anthony Chandra.
Kuasa Hukum Anthony Chandra, Hotman Paris Hutapea menghadirkan Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) Eliana Djaya sebagai saksi fakta kasus restitusi pajak antara PT DNK dengan PT Mobile 8.
"Saksi fakta (Eliana Djaya) sudah mengaku dan menjelaskan bahwa telah mengajukan tax amnesty. Jadi transaksi yang dituduhkan kejaksaan sudah di tax amnesty," ujar Hotman di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Karena sudah diikutkan tax amnesty, maka bukti atas transaksi yang diduga fiktif oleh Kejagung tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Bapak Presiden (Jokowi) dan Jaksa Agung (Prasetyo) berkali-kali janji akan mematuhi isi undang-Undang dan kalau ini enggak dipatuhi maka janji kepada publik bahwa tax amnesty itu aman menjadi hilang kepercayaan rakyat," kata Hotman.
Hotman menambahkan, dari 40 alat bukti yang diajukan selain bukti tax amnesty juga diramaikan gambar Jaksa Agung HM Prasetyo mengkampanyekan program tax amnesty.
"Kita sudah mengajukan bukti asli tax amnesty. Buktinya tadi print out medsos dimana banyak gambar Bapak Jaksa Agung berjanji akan mematuhi tax amnesty," pungkasnya.
(kri)