Sidang Praperadilan Mobile 8, Hotman Siapkan 40 Alat Bukti

Rabu, 23 November 2016 - 08:36 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Mobile 8, Hotman Siapkan 40 Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang praperadilan pengusaha Hary Widjaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra. Dalam praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak termohon.

Agenda sidang ketiga ini menyerahkan alat bukti surat maupun dokumen dari pihak pemohon. Hotman Paris selaku kuasa hukum Hary Widjaja dan Antoni Chandra mengaku sudah menyiapkan 40 dokumen sebagai alat bukti.

"Sebagian besar semuanya terkait tax amnesty," ujar Hotman kepada SINDOnews melalui telepon, Rabu (23/11/2016).

Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008. Proses penyidikan harusnya dihentikan karena Hary Djaja dan Antoni Chandra sudah mengikuti program tax amnesty. (Baca: Kejagung Salah Sasaran Tangani Kasus Restitusi Pajak Mobile 8)

Maka itu, Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak. Mereka juga meminta status penetapan sebagai tersangka dicabut.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7783 seconds (0.1#10.140)