Fahri Usul Setnov dan Akom Bahas Mendalam Putusan Pleno Golkar

Selasa, 22 November 2016 - 12:27 WIB
Fahri Usul Setnov dan...
Fahri Usul Setnov dan Akom Bahas Mendalam Putusan Pleno Golkar
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto membahas secara mendalam keputusan rapat pleno Partai Golkar kemarin. Adapun keputusan rapat pleno Partai Golkar kemarin mengembalikan posisi jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.

‎"Tentu saya sebagai kawan, sebagai bagian dari kawannya Pak Akom, Pak Novanto, membayangkan ini akan ada perbincangan mendalam antara mereka," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Sehingga, lanjut dia, proses pengambilan keputusan dan dinamika di internal Partai Golkar disepakati bersama. Jika demikian, keputusan itu diyakininya baik bagi semua, DPR, Partai Golkar maupun Setnov.‎

Dirinya mengaku memahami posisi Setnov ketika dituduh mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia melihat Setnov seperti dianiaya dengan tuduhan tersebut. ‎

"Kemudian penganiayaan itu mengakibatkan dia dipaksa mengundurkan diri, itu kan bukan mundur yang normal," tuturnya.

Selanjutnya, Setnov mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). ‎"Pak Novanto sebetulnya dalam dilema, dia salah atau tidak. Maka saya usulkan mereka melakukan pembicaraan mendalam lah," pungkasnya.

Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebelumnya menjabat Ketua DPR. Sementara Akom sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyidangkan ‎kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Kemudian, Partai Golkar menunjuk Akom untuk menjabat Ketua DPR.

Sementara itu, jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar yang saat itu diemban Akom diserahkan kepada Setnov. Lalu, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Setnov.

MK menilai penyadapan yang bukan dilakukan oleh penegak hukum tidak sah. Berbekal keputusan MK itu, Setnov mengajukan peninjauan kembali persidangan kode etik terkait ‎kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang menyeretnya.

Kemudian, MKD mengabulkan permohonan Setnov. Nama baik Setnov pun dipulihkan. Setelah itu, wacana agar Setnov kembali menjabat sebagai Ketua DPR muncul di internal Partai Golkar.
(kri)
Berita Terkait
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Golkar Sebut Setiap...
Golkar Sebut Setiap Hari bagi Politikus Adalah Kampanye
DPR Pertanyakan Keterlibatan...
DPR Pertanyakan Keterlibatan Prancis dalam Pembiayaan Data Center
Tanpa Golkar, 8 Fraksi...
Tanpa Golkar, 8 Fraksi DPR Sepakati Draf RUU Kejaksaan
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Himbara Jadi Penyangga...
Himbara Jadi Penyangga Likuiditas, Andre Rosiade: Harusnya OJK
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved