Fahri Usul Setnov dan Akom Bahas Mendalam Putusan Pleno Golkar
Selasa, 22 November 2016 - 12:27 WIB
Fahri Usul Setnov dan Akom Bahas Mendalam Putusan Pleno Golkar
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto membahas secara mendalam keputusan rapat pleno Partai Golkar kemarin. Adapun keputusan rapat pleno Partai Golkar kemarin mengembalikan posisi jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto.
"Tentu saya sebagai kawan, sebagai bagian dari kawannya Pak Akom, Pak Novanto, membayangkan ini akan ada perbincangan mendalam antara mereka," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sehingga, lanjut dia, proses pengambilan keputusan dan dinamika di internal Partai Golkar disepakati bersama. Jika demikian, keputusan itu diyakininya baik bagi semua, DPR, Partai Golkar maupun Setnov.
Dirinya mengaku memahami posisi Setnov ketika dituduh mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia melihat Setnov seperti dianiaya dengan tuduhan tersebut.
"Kemudian penganiayaan itu mengakibatkan dia dipaksa mengundurkan diri, itu kan bukan mundur yang normal," tuturnya.
Selanjutnya, Setnov mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Pak Novanto sebetulnya dalam dilema, dia salah atau tidak. Maka saya usulkan mereka melakukan pembicaraan mendalam lah," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebelumnya menjabat Ketua DPR. Sementara Akom sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyidangkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Kemudian, Partai Golkar menunjuk Akom untuk menjabat Ketua DPR.
Sementara itu, jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar yang saat itu diemban Akom diserahkan kepada Setnov. Lalu, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Setnov.
MK menilai penyadapan yang bukan dilakukan oleh penegak hukum tidak sah. Berbekal keputusan MK itu, Setnov mengajukan peninjauan kembali persidangan kode etik terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang menyeretnya.
Kemudian, MKD mengabulkan permohonan Setnov. Nama baik Setnov pun dipulihkan. Setelah itu, wacana agar Setnov kembali menjabat sebagai Ketua DPR muncul di internal Partai Golkar.
"Tentu saya sebagai kawan, sebagai bagian dari kawannya Pak Akom, Pak Novanto, membayangkan ini akan ada perbincangan mendalam antara mereka," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).
Sehingga, lanjut dia, proses pengambilan keputusan dan dinamika di internal Partai Golkar disepakati bersama. Jika demikian, keputusan itu diyakininya baik bagi semua, DPR, Partai Golkar maupun Setnov.
Dirinya mengaku memahami posisi Setnov ketika dituduh mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dia melihat Setnov seperti dianiaya dengan tuduhan tersebut.
"Kemudian penganiayaan itu mengakibatkan dia dipaksa mengundurkan diri, itu kan bukan mundur yang normal," tuturnya.
Selanjutnya, Setnov mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Pak Novanto sebetulnya dalam dilema, dia salah atau tidak. Maka saya usulkan mereka melakukan pembicaraan mendalam lah," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebelumnya menjabat Ketua DPR. Sementara Akom sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyidangkan kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Kemudian, Partai Golkar menunjuk Akom untuk menjabat Ketua DPR.
Sementara itu, jabatan Ketua Fraksi Partai Golkar yang saat itu diemban Akom diserahkan kepada Setnov. Lalu, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Setnov.
MK menilai penyadapan yang bukan dilakukan oleh penegak hukum tidak sah. Berbekal keputusan MK itu, Setnov mengajukan peninjauan kembali persidangan kode etik terkait kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang menyeretnya.
Kemudian, MKD mengabulkan permohonan Setnov. Nama baik Setnov pun dipulihkan. Setelah itu, wacana agar Setnov kembali menjabat sebagai Ketua DPR muncul di internal Partai Golkar.
(kri)