Tanggapan Wiranto Terkait Maklumat 'Larangan' Demo 2 Desember

Selasa, 22 November 2016 - 12:00 WIB
Tanggapan Wiranto Terkait Maklumat Larangan Demo 2 Desember
Tanggapan Wiranto Terkait Maklumat 'Larangan' Demo 2 Desember
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, maklumat yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya dalam upaya pengamanan aksi demonstrasi 25 November dan 2 Desember 2016 mendatang merupakan kewenangan penegakan hukum yang diatur dalam undang-undang.

‎"Saya selalu wanti-wanti kementerian dan jajaran Menko Polhukam agar selalu lakukan langkah-langkah demi kebaikan masyarakat dan mengacu kepada hukum‎," ujar Wiranto di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Terkait informasi maklumat yang mengatur 'larangan' demonstrasi di sepanjang jalan-jalan protokoler, Wiranto mengaku hal itu akan diatur secara teknis oleh jajaran kepolisian. (Baca: Kapolda Metro Jaya Mengeluarkan Maklumat Terkait Demo 2 Desember)

Adapun mengenai dugaan tindakan yang mengarah makar pada aksi 2 Desember mendatang, politikus Hanura itu mengaku pihaknya telah menjalin koordinasi. Menurutnya, koordinasi dilakukan dalam satu ucapan, perbuatan dan langkah bersama.

Menurutnya, tanpa Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan dugaan tindakan makar, dugaan tindakan inkonstitusional itu juga sudah beredar ramai di media sosial.

"Masak Kapolri ketinggalan informasi kan juga enggak. Kapolri kan hanya melakukan penjaringan, informasi dari media sosial, dan kemudian menyampaikannya ke publik," tandasnya.

Seperti diketahui, Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat berkaitan dengan rencana penyampaian pendapat di muka umum yang marak akhir-akhir ini. Dalam maklumat yang ditandatangani Kapolda Metro Irjen Pol Ade Irawan menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi para demonstran.

Sejumlah ketentuan itu antara lain dilarang melakukan aksi demonstrasi di sepanjang jalan protokoler, aksi dilakukan hingga pukul 18.00 WIB, dilarang menyampaikan orasi yang mengarah tindakan SARA, serta melarang tindakan makar untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Maklumat itu juga menyebutkan sanksi yang akan diterapkan bagi para demonstran yang melanggar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6445 seconds (0.1#10.140)