Mengaitkan Aksi 2 Desember dengan Makar, Pemerintah Sedang Panik

Senin, 21 November 2016 - 20:41 WIB
Mengaitkan Aksi 2 Desember dengan Makar, Pemerintah Sedang Panik
Mengaitkan Aksi 2 Desember dengan Makar, Pemerintah Sedang Panik
A A A
JAKARTA - Respons aparat mengatkan rencana aksi demonstrasi 2 Desember mendatang dengan upaya makar dianggap sangat prematur. Sikap tersebut menujukkan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sedang panik dan berupaya meredam rencana aksi tersebut.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Andri W Kusuma mengatakan, Indonesia sebagai demokrasi, aparat keamanan harusnya dewasa menyikapi rencana aksi demonstrasi besar-besaran. Sikap aparat menyikapi aksi demonstrasi dengan mengaitkan makar semakin menunjukkan aparat keamanan tidak siap dalam mengantisipasi aksi demonstrasi itu.

"Apalagi Kapolri terpaksa harus road show ke beberapa pihak dan lain-lain," ujar Andri kepada wartawan, Senin (21/11/2016).

Dia juga mengkritik kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) kurang maksimal dalam menghadapi rencana aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut keadilan dalam proses hukum dugaan penistaan agama. Menurutnya, BIN jangan hanya fokus pada persoalan terorisme saja.

Atas dasar itu, kata dia revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang sedang digodok di DPR segera diselesaikan dengan menambah kewenangan tertentu dan terbatas pada BIN. Harapanya, BIN dapat mendeteksi dan mencegah lebih dini bisa dilakukan dengan maksimal.

"Sehingga ke depannya negara tidak perlu panik dan gamang dalam menghadapi dan mengantisipasi masalah-masalah kemungkinan terjadi. Utamanya dalam menghadapi aksi 2 Desember agar tidak menimbukan rasa takut di tengah masyarakat seperti saat ini," ucapnya. (Baca: Penjelasan Kapolri Soal Rencana Aksi 2 Desember dan Agenda Makar)

Rencana aksi demonstrasi jutaan masyarakat 2 Desember mendatang karena merasa kecewa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok belum ditahan. Bareskrim Mabes Polri sudah menyatakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6244 seconds (0.1#10.140)