Kejagung Salah Sasaran Tangani Kasus Restitusi Pajak Mobile 8

Senin, 21 November 2016 - 14:35 WIB
Kejagung Salah Sasaran Tangani Kasus Restitusi Pajak Mobile 8
Kejagung Salah Sasaran Tangani Kasus Restitusi Pajak Mobile 8
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Mobile 8 Hotman Paris Hutapea menyayangkan sikap penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyasar pada kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan PT Mobile 8.

Pasalnya, Kejagung semestinya menangani kasus korupsi bukan restitusi pajak yang menjadi ranah Dirjen Pajak. "Surat panggilan terhadap PT Mobile 8 itu yang dari Kejaksaan Agung maupun dari Kantor Pajak terhadap saksi isinya sama yaitu masalah restitusi pajak," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Karena kedua surat isinya permasalahan pajak, kata Hotman, maka seharusnya kasus restitusi pajak harus menjadi ranah Dirjen Pajak bukan Kejagung.

"Masalah pajak bukan masalah korupsi sehingga sesuai UU Pajak disebutkan mengenai pidana pajak yang berwenang menangani itu adalah Kantor Pajak," kata Hotman.

Sementara, Dirjen Pajak juga tengah menangani kasus yang melibatkan PT DNK dan PT Mobile 8 dengan arah restitusi pajak bukan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Kejagung.

"Bukti permulaan yang diselidiki Dirjen Pajak itu kelebihan bayar atau retribusi pajak," kata Hotman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4632 seconds (0.1#10.140)