Komitmen Prasetyo Benahi Internal Kejaksaan Dipertanyakan
A
A
A
JAKARTA - Di dua tahun kepemimpinan M Prasetyo sebagai Jaksa Agung, integritas aparat Kejaksaan terus mendapat sorotan publik, salah satunya adalah keterlibatan oknum jaksa dalam perkara korupsi dan suap.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Choky Ramadhan mengatakan, adanya sejumlah oknum jaksa terlibat korupsi menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Kejaksaan.
"Ini menunjukkan fungsi pengawasan internal yang masih kurang efektif," kata Choky kepada Sindonews, Senin (21/11/2016).
Mappi mencatat, di bawah pimpinan M Prasetyo selaku Jaksa Agung, setidaknya ada empat kasus korupsi yang melibatkan oknum jaksa. (Baca juga: Dapat Rapor Merah, Sudah Waktunya Jaksa Agung Diganti)
Pertama kasus Jaksa Farizal, tersangka dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua, suap pengamanan perkara Bupati Subang yang menjerat jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat).
Ketiga, nama Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu yang disebut Marudut sebagai orang yang akan menerima suap Rp2 miliar.
Keempat, kasus penggelapan aset koruptor yang dilakukan oleh jaksa senior di Kejaksaan Tinggi NTT. "Atas kasus teresebut komitmen dan upaya Jaksa Agung dalam memperbaiki dan menjaga integritas aparatur Kejaksaan tentu dipertanyakan," ucap Choky.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Choky Ramadhan mengatakan, adanya sejumlah oknum jaksa terlibat korupsi menunjukkan lemahnya pengawasan di internal Kejaksaan.
"Ini menunjukkan fungsi pengawasan internal yang masih kurang efektif," kata Choky kepada Sindonews, Senin (21/11/2016).
Mappi mencatat, di bawah pimpinan M Prasetyo selaku Jaksa Agung, setidaknya ada empat kasus korupsi yang melibatkan oknum jaksa. (Baca juga: Dapat Rapor Merah, Sudah Waktunya Jaksa Agung Diganti)
Pertama kasus Jaksa Farizal, tersangka dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kedua, suap pengamanan perkara Bupati Subang yang menjerat jaksa Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah), Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat).
Ketiga, nama Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu yang disebut Marudut sebagai orang yang akan menerima suap Rp2 miliar.
Keempat, kasus penggelapan aset koruptor yang dilakukan oleh jaksa senior di Kejaksaan Tinggi NTT. "Atas kasus teresebut komitmen dan upaya Jaksa Agung dalam memperbaiki dan menjaga integritas aparatur Kejaksaan tentu dipertanyakan," ucap Choky.
(maf)