Dipimpin Prasetyo, Kejagung Gagal Lakukan Reformasi Birokrasi

Senin, 21 November 2016 - 08:41 WIB
Dipimpin Prasetyo, Kejagung...
Dipimpin Prasetyo, Kejagung Gagal Lakukan Reformasi Birokrasi
A A A
JAKARTA - Rapor merah dua tahun kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo terus didengungkan. Setelah Indonesia Corruption Watch (ICW, kini giliran Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FH UI).

Peneliti MaPPI FH UI Choky Ramadhan mengatakan, pihaknya membagi kriteria Jaksa Agung menjadi tiga bagian. Yakni reformasi birokrasi, integritas aparatur, dan kinerja kejaksaan.

Terkait dengan reformasi birokrasi, peneliti MaPPI Choky Ramadhan mengungkapkan, bahwa selama dua tahun memimpin masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Prasetyo. Salah satunya mengenai reformasi birokrasi di kejaksaan yang seakan jalan di tempat.

Menurut Choky, dalam catatan MaPPI FHUI pada Hari Bakti Adyaksa ke-55 lalu, masalah pertama berkaitan dengan promosi-mutasi yang perlu diperbaiki. Terlebih, Peraturan Jaksa Agung Nomor 49 Tahun 2011 yang juga mengatur promosi-mutasi masih memiliki celah sehingga sistem promosi-mutasi dilakukan secara subjektif.

"Misalnya, mutasi-promosi diatur harus berdasarkan 'prestasi dan penilaian kinerja'. Perja tersebut juga mengamanatkan Jaksa Agung untuk membuat aturan mengenai penilaian kinerja. Akan tetapi, sudah lima tahun peraturan tersebut berlaku belum ada peraturan Jaksa Agung tersebut sehingga acuan prestasi dan peniliaian kinerja menjadi kurang akuntabel," ujarnya dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu 20 November 2016.

Catatan kedua masih menyangkut reformasi birokrasi, kata Choky, kursi Wakil Jaksa Agung yang hingga saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas Sementara. Padahal, kedudukan Wakil Jaksa Agung ini sangat penting, mengingat unit-unit yang melakukan tugas reformasi birokrasi berada di bawahnya.

Perlu diingat juga, bahwa Wakil Jaksa Agung, sebagaimana dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 32 Tahun 2010 memegang peranan sebagai Penanggung Jawab dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kejaksaan. Hal ini jelas akan berdampak pada upaya-upaya melakukan reformasi birokrasi di tubuh kejaksaan.

Ketiga, menurut Choky, kejaksaan sebenarnya sudah memiliki berbagai instrumen sebagai pedoman mewujudkan reformasi birokrasi, seperti audit tata kepemerintahan pada Kejaksaan RI (2001), agenda pembaruan Kejaksaan RI (2003), cetak biru pembaruan Kejaksaan RI (2005), program reformasi birokrasi (2008), dan profil Kejaksaan RI 2025 (2009).

"Namun, dengan kondisi reformasi birokrasi saat ini di Kejaksaan seperti berjalan di tempat. Keberadaan instrumen tersebut tidak akan membawa perubahan yang berarti apabila Jaksa Agung Prasetyo tidak memiliki komitmen untuk mengimplementasikannya," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Sejumlah Capaian Kejagung...
Sejumlah Capaian Kejagung Tangani Kasus Korupsi di 2023, Ini Rinciannya
RUU Kejaksaan Diyakini...
RUU Kejaksaan Diyakini Perkuat Kinerja Penegakan Hukum Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved