Sidang Praperadilan Kedua, Dahlan Iskan Diwakili Kuasa Hukum

Kamis, 17 November 2016 - 10:19 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Kedua, Dahlan Iskan Diwakili Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang praperadilan kedua yang dimohonkan oleh mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Praperadilan dimohonkan terkait dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Dahlan Iskan merasa penetapan dan penahanan dirinya tidak tepat. Bahkan dia melihat penetapan tersangka dan penahan dirinya ini terkesan dipaksakan.

"Saya mohon doa restunya agar kami mendapatkan hasil yang baik," kata Dahlan Iskan Kamis, (17/11/2016).

Dalam sidang praperadilan kedua ini, dirinya mengaku tidak bisa hadir. Dirinya akan diwakili tim kuasa hukum yang sudah ditunjuk. (Baca: Dahlan Iskan Ditahan di Rutan Medaeng)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) jawa Timur selaku pihak termohon, dalam persidangan sebelumnya tidak hadir. Pieter Talaway selaku ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang mengindahkan panggilan pengadilan.

Menurut dia, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilan. Dia menyebutkan, penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan kliennya Dahlan Iskan sebagai tersangka, dan penahanan Dahlan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0621 seconds (0.1#10.140)