Pemerintah Persilakan Penegak Hukum Tindak Lanjuti Proyek Listrik Mangkrak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti proyek listrik mangkrak. Proyek listrik mangkrak itu terjadi sejak tahun 2006 dan 2010 berdasarkan Peraturan Presiden saat itu.
"Kemarin yang disampaikan oleh pemerintah adalah progres dari apa yang ditemukan oleh BPKP. BPKP menyampaikan pada presiden bahwa 12 proyek dari 34 itu tidak bisa dilanjutkan," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Dari aspek keuangan dan teknik proyek, menurut Pramono, yang bisa dilanjutkan berjumlah 22 proyek. Sehingga untuk melanjutkan proyek itu maka harus dilakukan kajian dari segi hukumnya. Maka itu, masalah ini menjadi wewenang penegak hukum.
Pramono mengklaim, pihaknya tak ingin mendahului wewenang penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Karena itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum berdasarkan laporan BPKP.
"Tapi yang jelas itulah fakta kenyataan yang ada. Sehingga dengan demikian apakah aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, KPK mau menangani, data itu ada BPKP," ungkapnya.
Adapun dalih pemerintah Jokowi membuka soal proyek listrik mangkrak yang datanya sudah ada pada tahun 2014, Pramono mengakui karena pemerintah baru mendapatkan laporan secara detail, termasuk tempat-tempat proyek listrik yang terkonfirmasi belakangan ini.
"Kalau dulu-dulu kan hanya sekadar rumor, belum menjadi data yang terkonfirmasi dari hasil audit BPKP," pungkasnya.
"Kemarin yang disampaikan oleh pemerintah adalah progres dari apa yang ditemukan oleh BPKP. BPKP menyampaikan pada presiden bahwa 12 proyek dari 34 itu tidak bisa dilanjutkan," ujar Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Dari aspek keuangan dan teknik proyek, menurut Pramono, yang bisa dilanjutkan berjumlah 22 proyek. Sehingga untuk melanjutkan proyek itu maka harus dilakukan kajian dari segi hukumnya. Maka itu, masalah ini menjadi wewenang penegak hukum.
Pramono mengklaim, pihaknya tak ingin mendahului wewenang penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Karena itu, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum berdasarkan laporan BPKP.
"Tapi yang jelas itulah fakta kenyataan yang ada. Sehingga dengan demikian apakah aparat penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, KPK mau menangani, data itu ada BPKP," ungkapnya.
Adapun dalih pemerintah Jokowi membuka soal proyek listrik mangkrak yang datanya sudah ada pada tahun 2014, Pramono mengakui karena pemerintah baru mendapatkan laporan secara detail, termasuk tempat-tempat proyek listrik yang terkonfirmasi belakangan ini.
"Kalau dulu-dulu kan hanya sekadar rumor, belum menjadi data yang terkonfirmasi dari hasil audit BPKP," pungkasnya.
(kri)