Hotman Paris: Kejagung Ulur Waktu Sidang Praperadilan Mobile 8

Senin, 14 November 2016 - 14:41 WIB
Hotman Paris: Kejagung...
Hotman Paris: Kejagung Ulur Waktu Sidang Praperadilan Mobile 8
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Direktur Utama Mobile 8 Anthoni Candra dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK), Hotman Paris Hutapea kecewa terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hotman kecewa karena Kejagung tidak menghadiri sidang praperadilan kasus dugaan transaksi fiktif voucher Mobile 8 Telecom-PT DNK, hari ini. Akibat yang seharusnya dilaksanakan hari ini ditunda untuk digelar Senin 21 November 2016.

Dia menduga ketidakhadiran itu sebagai upaya Kejagung mengulur waktu agar bisa melimpahkan kedua berkas kasus tersebut ke pengadilan.

"Kejaksaan ini mau coba-coba mengukur waktu, kemungkinan mereka sangat khawatir karena bukti kami sangat lengkap. Arahnya seperti kasus (Ketua DPD) Irman Gusman yang digugurkan praperadilannya karena berkas dilimpahkan," kata Hotman di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Hotman menjelaskan kasus restritusi pajak Mobile 8 sudah diikutkan oleh program tax amnesty atau pengampunan pajak. Dengan demikian, kata dia, Kejagung tidak dapat melanjutkan proses penyidikannya.

"Ini kalau sampai dilanggar, Bapak Jokowi akan marah. Kepercayaan publik akan hilang kalau UU Tax Amnesty yang dikampanyekan Presiden dan Jaksa Agung ternyata dilanggar," tutur Hotman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)