Pemerintah Diminta Hentikan Kasus Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menghentikan kasus Mobile 8 dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (PT DNK). Sebab kedua perusahaan sudah mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty).
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menjanjikan untuk melindungi wajib pajak yang patuh kepada negara dengan mengikuti program amnesti pajak.
Hal itu dikatakan kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea. Menurut Hotman, penghentian kasus Mobile 8 merupakan test case pertama dari janji Jokowi saat mempromosikan tax amnesty.
Jika kasus terus dilanjutkan, menurut Hotman, program tax amnesty bisa dianggap gagal karena tak sesuai seperti yang dijanjikan.
”Ini adalah test case pertama dari janji Presiden, Jaksa Agung, Dirjen Pajak, dan Menteri Keuangan yang berucap bahwa barang siapa yang ikut tax amnesty akan diampuni dan dilindungi. Jika kasus ini tetap dilanjutkan, program tax amnesty bisa dianggap gagal dilakukan dan ini merugikan negara,” kata Hotman di Jakarta, kemarin.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Mobile 8 dan PT DNK dan mengembalikan barang bukti sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
”Jika Jaksa Agung tak mengembalikan barang bukti kasus itu, kalau masih melanggar Pasal 20 bisa dihukum lima tahun penjara dan program tax amnesty terancam gagal,” ujarnya.
Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menjanjikan untuk melindungi wajib pajak yang patuh kepada negara dengan mengikuti program amnesti pajak.
Hal itu dikatakan kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea. Menurut Hotman, penghentian kasus Mobile 8 merupakan test case pertama dari janji Jokowi saat mempromosikan tax amnesty.
Jika kasus terus dilanjutkan, menurut Hotman, program tax amnesty bisa dianggap gagal karena tak sesuai seperti yang dijanjikan.
”Ini adalah test case pertama dari janji Presiden, Jaksa Agung, Dirjen Pajak, dan Menteri Keuangan yang berucap bahwa barang siapa yang ikut tax amnesty akan diampuni dan dilindungi. Jika kasus ini tetap dilanjutkan, program tax amnesty bisa dianggap gagal dilakukan dan ini merugikan negara,” kata Hotman di Jakarta, kemarin.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Jaksa Agung untuk menghentikan kasus Mobile 8 dan PT DNK dan mengembalikan barang bukti sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
”Jika Jaksa Agung tak mengembalikan barang bukti kasus itu, kalau masih melanggar Pasal 20 bisa dihukum lima tahun penjara dan program tax amnesty terancam gagal,” ujarnya.
(maf)