Penangkapan Aktivis HMI Dinilai Melanggar HAM

Kamis, 10 November 2016 - 02:27 WIB
Penangkapan Aktivis HMI Dinilai Melanggar HAM
Penangkapan Aktivis HMI Dinilai Melanggar HAM
A A A
SERANG - Penangkapan Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya dan aktivis HMI Ibrahim Ismail terkait ricuh demo 4 November oleh polisi dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Wakil Ketua Korps Alumni HMI (KAHMI) Banten Ghaos Alam mengatakan, tindakan aparat dalam proses penangkapan tersebut keji, lantaran penangkapan dilakukan tanpa ada surat penangkapan.

“Maka dari itu, kami sangat mengutuk dengan perilaku polisi, kami juga akan melaporkan tindakan keji ini ke Kompolnas dan Komnas HAM,” ujar Ghaos di Banten, Rabu (9/11/2016).

Menurutnya, tindakan pihak kepolisian tersebut tidak layak terjadi di era demokrasi saat ini. Peristiwa ricuh yang terjadi pada aksi demonstrasi 4 November lalu bukanlah dilakukan oleh kader dan pengurus HMI.

Pihaknya menduga, HMI dijadikan kambing hitam oleh penguasa pada saat kericuhan itu. Bahkan, kata dia, kericuhan itu dibuat dan diprovokasi oleh aparat dengan cara menyusup di barisan demonstran.

“Sekarang bukan zamannya PKI yang main cidak-ciduk, ini zamannya demokrasi. Kami juga tidak akan diam dengan perilaku yang tak senonoh dan seronok ini dan ini tidak akan kita biarkan, akan ada perlawanan, kader HMI dan KAHMI akan melakukan perlawanan dengan tegas,” tegasnya.

Aksi yang berujung chaos itu terjadi disinyalir dilakukan oleh aparat dari Polda Metro Jaya, sehingga FPI dibenturkan dengan kader HMI yang ikut serta dalam aksi.

“Kita tidak menerima perlakukan penangkapan kader dan pengurus PB HMI, atas peristiwa ini kami akan lawan,” tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9073 seconds (0.1#10.140)