IJTI Nilai Kekerasan Terhadap Jurnalis Membahayakan Hak Informasi

Senin, 07 November 2016 - 05:46 WIB
IJTI Nilai Kekerasan...
IJTI Nilai Kekerasan Terhadap Jurnalis Membahayakan Hak Informasi
A A A
JAKARTA - Kekerasan yang terjadi terhadap Jurnalis saat meliput aksi damai 4 November 2016 di Jakarta dan berbagai daerah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Karena tugas dan tanggungjawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Pers No40/1999.

"Secara umum, IJTI memandang jika terjadi kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi. yang berimbang dan sehat akan terhambat. Hal ini juga akan merugikan publik, " kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (7/11/2016).

Karena itu membuat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap
sebagai berikut :

1. Tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No40 tahun 1999 tentang Pers.

2. Meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

5. Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial.

6. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif masyarakat banyak.

7. Jurnalis tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asa praduga tak bersalah.

8. Jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi.

9. Jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.
(sms)
Berita Terkait
Wartawan Detik Diteror,...
Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Dewan Pers Kecam Kekerasan...
Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan
Kekerasan Terhadap Jurnalis...
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Teken MoU dengan LPSK,...
Teken MoU dengan LPSK, Dewan Pers: Lembaga Pers Rentan Alami Kekerasan
Inilah Kekerasan yang...
Inilah Kekerasan yang Dialami Jurnalis Sepanjang 2020
Berita Terkini
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved