IJTI Nilai Kekerasan Terhadap Jurnalis Membahayakan Hak Informasi

Senin, 07 November 2016 - 05:46 WIB
IJTI Nilai Kekerasan...
IJTI Nilai Kekerasan Terhadap Jurnalis Membahayakan Hak Informasi
A A A
JAKARTA - Kekerasan yang terjadi terhadap Jurnalis saat meliput aksi damai 4 November 2016 di Jakarta dan berbagai daerah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Karena tugas dan tanggungjawab para jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang Pers No40/1999.

"Secara umum, IJTI memandang jika terjadi kekerasan terus menerus maka akan membahayakan hak informasi. yang berimbang dan sehat akan terhambat. Hal ini juga akan merugikan publik, " kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (7/11/2016).

Karena itu membuat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap
sebagai berikut :

1. Tindakan kekerasan terhadap para jurnalis merupakan pelanggaran Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU No40 tahun 1999 tentang Pers.

2. Meminta aparat kepolisian bersikap tegas menindak siapapun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.

4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers.

5. Meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu tindak kekerasan kepada para jurnalis di media sosial.

6. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional, patuh pada kode etik, bisa memilih dan memilah setiap sumber informasi yang dapat dipercaya, akurat, berimbang serta berdampak positif masyarakat banyak.

7. Jurnalis tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, selalu menguji informasi dan mengedepankan asa praduga tak bersalah.

8. Jurnalis harus menggunakan narasumber yang kredibel dan tidak provokatif sehingga tidak memperkeruh situasi.

9. Jurnalis harus senantiasa memberikan informasi yang mencerahkan di tengah banyaknya informasi yang tidak terkontrol dan cenderung menyesatkan yang beredar di media sosial.
(sms)
Berita Terkait
Wartawan Detik Diteror,...
Wartawan Detik Diteror, Forum Pemred Desak Polisi Bertindak
Sepanjang 2020, Kekerasan...
Sepanjang 2020, Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Bertugas
Dewan Pers Kecam Kekerasan...
Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan
Kekerasan Terhadap Jurnalis...
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Inilah Kekerasan yang...
Inilah Kekerasan yang Dialami Jurnalis Sepanjang 2020
Mahfud MD Tegaskan Kebebasan...
Mahfud MD Tegaskan Kebebasan Pers Tidak Boleh Diganggu
Berita Terkini
Zarof Ricar Tersangka...
Zarof Ricar Tersangka TPPU, Pakar: Buka Jalan Pengusutan Mafia Peradilan Rp1 Triliun
36 menit yang lalu
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
1 jam yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
1 jam yang lalu
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
3 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
3 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
3 jam yang lalu
Infografis
Pengaduan Pemakzulan...
Pengaduan Pemakzulan Terhadap Wakil Presiden Sara Duterte
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved