Agus Martowardojo Merasa Difitnah Mantan Bendum Demokrat
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo merasa difitnah oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait aliran uang korupsi pengadaan e-KTP.
Agus menegaskan, selama menjadi Menteri Keuangan dirinya tidak pernah menerima aliran uang karena meloloskan anggaran pengadaan e-KTP yang dilakukan multiyears.
"Pandangan Nazaruddin bahwa saya menerima fee itu fitnah dan bohong besar," kata Agus seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Agus menilai, keterangan Nazaruddin tidak kredibel. Sebab, kata Agus, kini Nazaruddin berstatus sebagai terpidana dan masih meringkuk di lembaga pemasyarakatan. Dalam kesempatan itu, Agus pun meminta Nazaruddin agar cepat sadar.
"Kalau Saudara Nazaruddin bilang saya menerima fee, itu adalah satu fitnah, kebohongan besar. Dia tidak kredibel dan jangan terus mengucapkan ucapan-ucapan yang fitnah," kata dia.
Sebelumnya, nama Agus Martowardojo disebut-sebut terkait kasus megakorupsi pengadaan e-KTP. Mantan anggota DPR M Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowardojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin seusai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016) malam.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara menderita kerugian Rp2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp6 triliun.
Agus menegaskan, selama menjadi Menteri Keuangan dirinya tidak pernah menerima aliran uang karena meloloskan anggaran pengadaan e-KTP yang dilakukan multiyears.
"Pandangan Nazaruddin bahwa saya menerima fee itu fitnah dan bohong besar," kata Agus seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Agus menilai, keterangan Nazaruddin tidak kredibel. Sebab, kata Agus, kini Nazaruddin berstatus sebagai terpidana dan masih meringkuk di lembaga pemasyarakatan. Dalam kesempatan itu, Agus pun meminta Nazaruddin agar cepat sadar.
"Kalau Saudara Nazaruddin bilang saya menerima fee, itu adalah satu fitnah, kebohongan besar. Dia tidak kredibel dan jangan terus mengucapkan ucapan-ucapan yang fitnah," kata dia.
Sebelumnya, nama Agus Martowardojo disebut-sebut terkait kasus megakorupsi pengadaan e-KTP. Mantan anggota DPR M Nazaruddin mengatakan Menteri Keuangan 2010-2013 itu menerima aliran uang bancakan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, proyek KTP tidak akan bisa terealisasi tanpa persetujuan dari Agus Martowardojo karena proyek tersebut adalah proyek multiyears.
"Waktu itu kan ada pertemuan-pertemuan. Lalu Agus Marto mengeluarkan surat (persetujuan pengucuran dana). Lalu, ada (dana) yang mengalir ke Agus," kata Nazaruddin seusai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016) malam.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka. Sebelum Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara menderita kerugian Rp2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp6 triliun.
(zik)