KPK Periksa Dua Manajer PT Hewlett Packard
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Para saksi diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Ketiga saksi, yakni Bussiness Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry Hutasoit; Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard Indonesia, Sofran Irchakni, serta Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan tiga petinggi perusahaan tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan konsorsium perusahaan dalam pengadaan KTP elektronik.
"Pemeriksaan hari ini untuk saksi Irman. Mereka ditanya mengenai proses pengadaan terutama peralatan TI (teknologi informasi) dalam proyek ini," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Yuyuk menjelaskan, pihaknya belum membidik tersangka baru dalam kasus ini. Kini penyidik tengah fokus memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan bukti-bukti baru.
"Penyidik memerlukan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Yuyuk.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus ini termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Dalam pemeriksaan Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Gamawan sempat membeberkan proyek E-KTP tahun 2012 melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum. Salah satunya Lembaga Kebijakaan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang kala itu dipimpin Agus Rahardjo.
"Saat itu KPK meminta supaya proyek ini didampingi oleh LKPP. Waktu itu Pak Agus kepalanya," kata Gamawan usai diperiksa, Kamis 20 Oktober 2016.
Gamawan memastikan, saat itu tidak ada satu pun lembaga pengawas yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Bahkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan satu pun kerugian negara.
Para saksi diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Ketiga saksi, yakni Bussiness Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry Hutasoit; Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard Indonesia, Sofran Irchakni, serta Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan tiga petinggi perusahaan tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan konsorsium perusahaan dalam pengadaan KTP elektronik.
"Pemeriksaan hari ini untuk saksi Irman. Mereka ditanya mengenai proses pengadaan terutama peralatan TI (teknologi informasi) dalam proyek ini," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Yuyuk menjelaskan, pihaknya belum membidik tersangka baru dalam kasus ini. Kini penyidik tengah fokus memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan bukti-bukti baru.
"Penyidik memerlukan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Yuyuk.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus ini termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Dalam pemeriksaan Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Gamawan sempat membeberkan proyek E-KTP tahun 2012 melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum. Salah satunya Lembaga Kebijakaan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang kala itu dipimpin Agus Rahardjo.
"Saat itu KPK meminta supaya proyek ini didampingi oleh LKPP. Waktu itu Pak Agus kepalanya," kata Gamawan usai diperiksa, Kamis 20 Oktober 2016.
Gamawan memastikan, saat itu tidak ada satu pun lembaga pengawas yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Bahkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan satu pun kerugian negara.
(dam)