KPK Periksa Dua Manajer PT Hewlett Packard

Senin, 31 Oktober 2016 - 19:33 WIB
KPK Periksa Dua Manajer...
KPK Periksa Dua Manajer PT Hewlett Packard
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Para saksi diperiksa dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Ketiga saksi, yakni Bussiness Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry Hutasoit; Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard Indonesia, Sofran Irchakni, serta Mantan Sales Director PT Oracle Indonesia, Tunggul Baskoro

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pemeriksaan tiga petinggi perusahaan tersebut untuk mendalami dugaan keterlibatan konsorsium perusahaan dalam pengadaan KTP elektronik.

"Pemeriksaan hari ini untuk saksi Irman. Mereka ditanya mengenai proses pengadaan terutama peralatan TI (teknologi informasi) dalam proyek ini," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Yuyuk menjelaskan, pihaknya belum membidik tersangka baru dalam kasus ini. Kini penyidik tengah fokus memeriksa sejumlah saksi untuk mendapatkan bukti-bukti baru.

"Penyidik memerlukan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka baru," kata Yuyuk.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus ini termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dalam pemeriksaan Kamis 20 Oktober 2016 lalu, Gamawan sempat membeberkan proyek E-KTP tahun 2012 melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum. Salah satunya Lembaga Kebijakaan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang kala itu dipimpin Agus Rahardjo.

"Saat itu KPK meminta supaya proyek ini didampingi oleh LKPP. Waktu itu Pak Agus kepalanya," kata Gamawan usai diperiksa, Kamis 20 Oktober 2016.

Gamawan memastikan, saat itu tidak ada satu pun lembaga pengawas yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Bahkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan satu pun kerugian negara.
(dam)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved