Polisi Bongkar Praktik Pungli di Pelabuhan Belawan
A
A
A
JAKARTA - Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polres Belawan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) dalam kegiatan bongkar muat barang di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin 31 Oktober 2016.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, dalam OTT tersebut Polri menangkap tiga orang karyawan koperasi.
Ketiganya diduga melakukan praktik pungli dengan memungut biasa jasa buruh secara paksa. "Buruh yang melakukan bongkar muatan di pelabuhan itu disuruh bayar secara paksa tapi itu hanya berlaku bagi bongkar muat yang tidak menggunakan jasa buruh," kata Boy melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (31/10/1016).
Dari OTT tersebut, Polri menemukan barang bukti indikasi pungli di antaranya uang tunai Rp29 juta dari PT RSA, Rp140 juta dari PT PUM, Rp139 juta dari PT RAS.
"Dari penggeledahan, kita sita uang tunai Rp47 juta sebagai uang operasional dan sejumlah dokumen pembayaran," kata Boy.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, dalam OTT tersebut Polri menangkap tiga orang karyawan koperasi.
Ketiganya diduga melakukan praktik pungli dengan memungut biasa jasa buruh secara paksa. "Buruh yang melakukan bongkar muatan di pelabuhan itu disuruh bayar secara paksa tapi itu hanya berlaku bagi bongkar muat yang tidak menggunakan jasa buruh," kata Boy melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (31/10/1016).
Dari OTT tersebut, Polri menemukan barang bukti indikasi pungli di antaranya uang tunai Rp29 juta dari PT RSA, Rp140 juta dari PT PUM, Rp139 juta dari PT RAS.
"Dari penggeledahan, kita sita uang tunai Rp47 juta sebagai uang operasional dan sejumlah dokumen pembayaran," kata Boy.
(dam)