Lagi, KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin Terkait Yan Anton Ferdian
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara suap di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang telah menjadikan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Hari ini penyidik memeriksa Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka Yan Anton Ferdian," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).
Selain Agus Salam, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Di antaranya, M Firman Taufik Prawiradilaga selaku wiraswasta PT Turisna Buana, Merki Bakri selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuasin, serta Umar Usman selaku PNS di Pemkab Banyuasin.
Pemeriksaan empat saksi pada hari ini untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.
Selain itu, ada pula Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
Hari ini penyidik memeriksa Ketua DPRD Banyuasin Agus Salam untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka Yan Anton Ferdian," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2016).
Selain Agus Salam, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Di antaranya, M Firman Taufik Prawiradilaga selaku wiraswasta PT Turisna Buana, Merki Bakri selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banyuasin, serta Umar Usman selaku PNS di Pemkab Banyuasin.
Pemeriksaan empat saksi pada hari ini untuk mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek PBJ di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, pengusaha Zulfikar Muharrami, Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman.
Selain itu, ada pula Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan seseorang bernama Kirman.
(kri)