Jokowi Diminta Tuntaskan Terkait Kasus Penggelapan Pajak

Kamis, 27 Oktober 2016 - 22:19 WIB
Jokowi Diminta Tuntaskan Terkait Kasus Penggelapan Pajak
Jokowi Diminta Tuntaskan Terkait Kasus Penggelapan Pajak
A A A
JAKARTA - Dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), harus menjadi titik tonggak penegakkan supremasi hukum. Pasalnya, banyak kasus besar yang masih mangkrak di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Andy Syafrani mengatakan, salah satu kasus skandal keuangan besar adalah penggelapan pajak PT Asian Agri Group.

Ironisnya, hingga kini delapan tersangka pimpinan Asian Agri masih belum tersentuh hukum. "Kejaksaan harus menuntaskan kewajibannya mengejar dan menghukum pengemplang pajak Asian Agri," ujar Andy dalam siaran pers, Kamis (27/10/2016).

Ditambahkan, eksekusi terhadap pelaku penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri ada di tangan Kejagung. Dalam hal ini Dirjen Pajak hanya membantu kejaksaan untuk kelancaran eksekusi sehingga kasus pengemplang pajak Asian Agri bisa memberikan keadilan kepada rakyat Indonesia.

Untuk itu, di tengah penegakan supremasi hukum yang gencar dilakukan, Presiden Jokowi harus memastikan bahwa kasus Asian Agri yang sudah lama terbengkalai dapat dituntaskan.

Presiden juga harus memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ditjen Pajak untuk menuntaskan kasus ini.

Apalagi saat ini pemerintah tengah gencar mengejar pajak. Untuk mengusutnya, Kejagung bisa bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya. "Kalau memang dirasa perlu, KPK dapat turun tangan mengambil alih kasus dari tangan Kejaksaan Agung," tegasnya.

Lebih lanjut Andy menuturkan, agar kasus Asian Agri cepat selesai maka Kejaksaan Agung bersama Dirjen Pajak dapat membuat taskforce khusus masalah Asian Agri. Apalagi kasus pengemplang pajak yang dilakukan perusahaan milik Sukanto Tanoto merugikan negara dengan nilai yang sangat fantastis.

"Libatkan juga penegak hukum lain seperti polisi, interpol, imigrasi serta PPATK untuk memastikan para pihak tidak melarikan diri, ditangkap dan aset dan dananya bisa disita," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3913 seconds (0.1#10.140)