Mantan Hakim Konstitusi Kritik Istilah OTT KPK
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menghadirkan mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat bersaksi, pengajar di Universitas Hasanudin Makasar ini menerangkan perbedaan antara Operasi Tertangkap Tangan (OTT) dan penangkapan. Dia mengatakan, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan penelitian.
"Tidak termasuk tertangkap tangan apabila didahului dengan serangkaian upaya penelitian. Itu bukan OTT," kata Laica di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Menurut Leica, jika OTT didahului dengan penelitian maka sebenarnya bukan tertangkap tangan melainkan penangkapan. Bagi Leica, OTT merupakan penangkapan yang dilakukan bersamaan dengan ditemukannya tindakan pidana.
Oleh karena itu, Laica menyarankan KPK tidak menggunakan istilah OTT saat menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Saya dukung pemberantasan korupsi, tapi saya minta KPK tak gunakan istilah OTT. Itu istilah keliru," kata Laica.
Sementara itu terkait penangkapan, Laica mengatakan penyelidik mesti mengantongi surat tugas dan surat perintah penangkapan. Pasalnya, kata dia, penyelidik tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan tanpa izin penyidik.
"Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan merupakan pelanggaran fundamental," kata Laica.
Seperti diketahui, Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum itu dilakukan Irman karena keberatan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
Saat bersaksi, pengajar di Universitas Hasanudin Makasar ini menerangkan perbedaan antara Operasi Tertangkap Tangan (OTT) dan penangkapan. Dia mengatakan, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan penelitian.
"Tidak termasuk tertangkap tangan apabila didahului dengan serangkaian upaya penelitian. Itu bukan OTT," kata Laica di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
Menurut Leica, jika OTT didahului dengan penelitian maka sebenarnya bukan tertangkap tangan melainkan penangkapan. Bagi Leica, OTT merupakan penangkapan yang dilakukan bersamaan dengan ditemukannya tindakan pidana.
Oleh karena itu, Laica menyarankan KPK tidak menggunakan istilah OTT saat menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Saya dukung pemberantasan korupsi, tapi saya minta KPK tak gunakan istilah OTT. Itu istilah keliru," kata Laica.
Sementara itu terkait penangkapan, Laica mengatakan penyelidik mesti mengantongi surat tugas dan surat perintah penangkapan. Pasalnya, kata dia, penyelidik tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan tanpa izin penyidik.
"Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan merupakan pelanggaran fundamental," kata Laica.
Seperti diketahui, Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum itu dilakukan Irman karena keberatan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
(dam)