Mantan Hakim Konstitusi Kritik Istilah OTT KPK

Kamis, 27 Oktober 2016 - 19:09 WIB
Mantan Hakim Konstitusi...
Mantan Hakim Konstitusi Kritik Istilah OTT KPK
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menghadirkan mantan Hakim Konstitusi, Laica Marzuki sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Saat bersaksi, pengajar di Universitas Hasanudin Makasar ini menerangkan perbedaan antara Operasi Tertangkap Tangan (OTT) dan penangkapan. Dia mengatakan, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan penelitian.

"Tidak termasuk tertangkap tangan apabila didahului dengan serangkaian upaya penelitian. Itu bukan OTT," kata Laica di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).

Menurut Leica, jika OTT didahului dengan penelitian maka sebenarnya bukan tertangkap tangan melainkan penangkapan. Bagi Leica, OTT merupakan penangkapan yang dilakukan bersamaan dengan ditemukannya tindakan pidana.

Oleh karena itu, Laica menyarankan KPK tidak menggunakan istilah OTT saat menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. "Saya dukung pemberantasan korupsi, tapi saya minta KPK tak gunakan istilah OTT. Itu istilah keliru," kata Laica.

Sementara itu terkait penangkapan, Laica mengatakan penyelidik mesti mengantongi surat tugas dan surat perintah penangkapan. Pasalnya, kata dia, penyelidik tidak memiliki kewenangan melakukan penangkapan tanpa izin penyidik.

"Penangkapan tanpa surat perintah penangkapan merupakan pelanggaran fundamental," kata Laica.

Seperti diketahui, Irman Gusman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum itu dilakukan Irman karena keberatan atas penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap terkait impor gula di Sumatera Barat.
(dam)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Nurul Ghufron Laporkan...
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Menyelisik Langkah Membingungkan...
Menyelisik Langkah Membingungkan Dewan Pengawas KPK
Dewas KPK Beri 571 Izin...
Dewas KPK Beri 571 Izin Penyadapan, Penggeledahan hingga Penyitaan
Berita Terkini
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved