Hendropriyono Diyakini Kooperatif Terkait Kasus Pembunuhan Munir
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono diyakini kooperatif terhadap aparat penegak hukum terkait kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Diketahui, Munir meninggal akibat racun arsenik saat menuju Amsterdam, Belanda, untuk melanjutkan kuliah pascasarjana, pada 7 September 2004, di atas pesawat Garuda dengan Nomor GA-974.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengatakan, Hendropriyono sebagai Kepala BIN di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Dia pun berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak sungkan memeriksa Hendropriyono. Hal demikian jika ada dugaan keterlibatan Hendropriyono dalam kasus pembunuhan Munir.
"Jadi, sebenarnya kalau ada dugaan keterlibatan dia tidak sungkan untuk panggil, kalau dipanggil gue yakin Pak Hendro pasti datang," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Dirinya pun meminta kejaksaan agar tidak terpaku dengan dokumen asli TPF Munir untuk menuntaskan kasus yang terjadi belasan tahun itu.
Hilangnya dokumen asli yang dimiliki pemerintah itu diharapkannya tidak dijadikan alasan kejaksaan tak melanjutkan pengusutan kasus itu. Sebab dia yakin tiap anggota TPF memiliki dokumen tersebut.
"Dokumen itu bisa menjadi kebijakan penyelesain pelanggaran HAM, dan juga dalam ketentuannya tidak ada bertindak atas dokumen asli," tuturnya.
Adapun aktor intelektual kasus itu belum terang benderang hingga kini. Sejauh ini baru dua orang dihukum, yakni Pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan.
Diketahui, Munir meninggal akibat racun arsenik saat menuju Amsterdam, Belanda, untuk melanjutkan kuliah pascasarjana, pada 7 September 2004, di atas pesawat Garuda dengan Nomor GA-974.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan mengatakan, Hendropriyono sebagai Kepala BIN di era Pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Dia pun berharap kepada aparat penegak hukum untuk tidak sungkan memeriksa Hendropriyono. Hal demikian jika ada dugaan keterlibatan Hendropriyono dalam kasus pembunuhan Munir.
"Jadi, sebenarnya kalau ada dugaan keterlibatan dia tidak sungkan untuk panggil, kalau dipanggil gue yakin Pak Hendro pasti datang," kata Trimedya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Dirinya pun meminta kejaksaan agar tidak terpaku dengan dokumen asli TPF Munir untuk menuntaskan kasus yang terjadi belasan tahun itu.
Hilangnya dokumen asli yang dimiliki pemerintah itu diharapkannya tidak dijadikan alasan kejaksaan tak melanjutkan pengusutan kasus itu. Sebab dia yakin tiap anggota TPF memiliki dokumen tersebut.
"Dokumen itu bisa menjadi kebijakan penyelesain pelanggaran HAM, dan juga dalam ketentuannya tidak ada bertindak atas dokumen asli," tuturnya.
Adapun aktor intelektual kasus itu belum terang benderang hingga kini. Sejauh ini baru dua orang dihukum, yakni Pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan.
(maf)