Pemerintah Janji Pelajari Dokumen Kasus Munir
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mengapresiasi langkah Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjelaskan tentang dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Kontras, Munir Said Thalib.
Wiranto mengaku, dokumen tersebut akan ditelusuri Jaksa Agung seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masa enggak ada, pasti ada. Masa menguap semuanya, kan ada salinannya. Dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada. Masa hilang semua," kata Wiranto di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Menurut Wiranto, pemerintah melalui Jaksa Agung menjamin akan mempelajari dan mengevaluasi dokumen itu setelah dokumen kasus Munir tersebut ditemukan.
"Tentu tidak serta merta dan tidak harus ada target waktu sesuai kehendak publik, tetap mengalir dalam ranah hukum, sesuai dengan mengalirnya proses itu dengan acuan hukum yang berlaku. Itu kan jaminan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap dokumen TPF Munir itu segera ditemukan agar publik mengetahui hasilnya dan negara tidak lagi memiliki beban masa lalu.
"Itu langkah pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan cara-cara yang benar, adil dan transparan," tandasnya.
Wiranto mengaku, dokumen tersebut akan ditelusuri Jaksa Agung seperti yang diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masa enggak ada, pasti ada. Masa menguap semuanya, kan ada salinannya. Dokumen ratusan lembar pasti di komputer juga ada. Masa hilang semua," kata Wiranto di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Menurut Wiranto, pemerintah melalui Jaksa Agung menjamin akan mempelajari dan mengevaluasi dokumen itu setelah dokumen kasus Munir tersebut ditemukan.
"Tentu tidak serta merta dan tidak harus ada target waktu sesuai kehendak publik, tetap mengalir dalam ranah hukum, sesuai dengan mengalirnya proses itu dengan acuan hukum yang berlaku. Itu kan jaminan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap dokumen TPF Munir itu segera ditemukan agar publik mengetahui hasilnya dan negara tidak lagi memiliki beban masa lalu.
"Itu langkah pemerintah menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan cara-cara yang benar, adil dan transparan," tandasnya.
(maf)