Mensesneg Era SBY Sebut Hendropriyono Tak Terlibat Kasus Munir
A
A
A
JAKARTA - Keterlibatan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib tidak ditemukan di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Hal demikian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti saat itu.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan, terhadap rekomendasi tim pencari fakta (TPF) yang menyebutkan kemungkinan keterlibatan AM Hendropriyono.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti saat itu, tidak ditemukan keterkaitan dengan Saudara AM Hendropriyono," kata Sudi Silalahi di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Dalam kesempatan itu, dirinya membantah Pemerintahan SBY pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir. Dia menambahkan, proses penegakkan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht setelah TPF kasus Munir merampungkan tugasnya.
"Pada prinsipnya semua temuan TPF itu telah ditindaklanjuti, baik selama TPF bekerja maupun TPF tersebut merampungkan tugasnya," tutur mantan Sekretaris Kabinet ini.
Bahkan lanjut dia, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri saat itu merasa mendapatkan ruang dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada siapapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi pun mengakui bahwa di era Pemerintahan SBY tidak ditemukan keterlibatan Hendropriyono.
"Waktu itu, ingat, ada kata waktu itu. Kalau sekarang ada silakan saja, coba baca kalimatnya, waktu itu saat itu, kalau saat sekarang ada ya kenapa tidak," tutur Marsudi Hanafi.
Dirinya pun mempersilakan siapapun yang memiliki bukti keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Munir diserahkan ke aparat penegak hukum. "Kalau sekarang ada yan beritahu begini, begini, ya buka saja," pungkasnya.
Hal demikian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti saat itu.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi mengatakan, terhadap rekomendasi tim pencari fakta (TPF) yang menyebutkan kemungkinan keterlibatan AM Hendropriyono.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti saat itu, tidak ditemukan keterkaitan dengan Saudara AM Hendropriyono," kata Sudi Silalahi di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/10/2016).
Dalam kesempatan itu, dirinya membantah Pemerintahan SBY pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir. Dia menambahkan, proses penegakkan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht setelah TPF kasus Munir merampungkan tugasnya.
"Pada prinsipnya semua temuan TPF itu telah ditindaklanjuti, baik selama TPF bekerja maupun TPF tersebut merampungkan tugasnya," tutur mantan Sekretaris Kabinet ini.
Bahkan lanjut dia, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri saat itu merasa mendapatkan ruang dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada siapapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi pun mengakui bahwa di era Pemerintahan SBY tidak ditemukan keterlibatan Hendropriyono.
"Waktu itu, ingat, ada kata waktu itu. Kalau sekarang ada silakan saja, coba baca kalimatnya, waktu itu saat itu, kalau saat sekarang ada ya kenapa tidak," tutur Marsudi Hanafi.
Dirinya pun mempersilakan siapapun yang memiliki bukti keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Munir diserahkan ke aparat penegak hukum. "Kalau sekarang ada yan beritahu begini, begini, ya buka saja," pungkasnya.
(maf)