Ditahan KPK, Siti Fadilah Merasa Dikriminalisasi

Senin, 24 Oktober 2016 - 20:55 WIB
Ditahan KPK, Siti Fadilah Merasa Dikriminalisasi
Ditahan KPK, Siti Fadilah Merasa Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siti Fadilah ditahan karena terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Di depan awak media, Siti Fadilah merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Dia membantah, pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkannya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Siti mengaku dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik. "Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya sama kenal ini tidak. (Kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).

Siti Fadilah berharap, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadikan kasusnya sebagai tumbal untuk menutupi kasus atau mengalihkan kasus lain yang lebih hesar.

"Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum. Banyak kasus yang berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah," ucap Siti.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada tahun 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Menkes Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang dia dapatkan berupa MTC senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6312 seconds (0.1#10.140)