Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Belum Jelas

Rabu, 19 Oktober 2016 - 21:45 WIB
Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Belum Jelas
Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Belum Jelas
A A A
JAKARTA - Pembentukan ‎Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)‎ belum jelas. Pasalnya, hingga kini pun panitia seleksinya pun belum dibentuk.

Padahal, sesuai amanah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, batas waktu pembentukan BPKH pada 17 Oktober 2014.

‎Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin‎ mengatakan, panitia seleksi (Pansel) BPHK akan segera dibentuk. "Pansel itu kan presiden yang membentuknya," ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, sembilan orang diusulkan menjadi Pansel BPHK. Mereka merupakan perwakilan pemerintah dan masyarakat.

Mantan anggota DPR ini menambahkan, jumlah anggota Pansel yang berasal dari masyarakat lebih banyak ketimbang dari perwakilan pemerintah. Adapun unsur masyarakat itu terdiri dari ulama, akademisi, praktisi dan pemerhati manajemen keuangan.

‎"Pansel ini yang bekerja untuk menentukan siapa yang duduk di dewan pelaksana dan badan pengawas BPKH," tambahnya.

Dia pun berharap, kerja Pansel nantinya tidak memakan waktu yang lama. "Mereka bisa segera bekerja setelah dibentuk, lalu bisa segera ditetapkan siapa yang ada di BPKH," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9099 seconds (0.1#10.140)